Paman Bejat Cabuli Keponakan Berulang Kali Jadi Tersangka, Terancam Pidana 15 Tahun

Selasa, 23 April 2024 | 16:46 WIB
Paman Bejat Cabuli Keponakan Berulang Kali Jadi Tersangka, Terancam Pidana 15 Tahun
Ilustrasi pencabulan anak. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pria berinisial EA (21) ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 5 tahun. Adapun peristiwa ini terjadi di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kanit PPA, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Reliana Sitompul mengatakan tersangka merupakan paman korban sendiri.

"Iya sudah tersangka," kata Reliana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/4/2023).

Reliana mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 82 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Reliana.

Terungkap saat BAB

Sebelumnya diberitakan, seorang bocah perempuan berinisial N (5) menjadi korban pemerkosaan oleh pamannya sendiri di Cengkareng, Jakarta Barat.

Tak hanya sekali, bocah belia ini telah dijadikan objek pelampiasan sang paman yang berinisial E berulang kali.

Bibi korban, Nurhayati mengatakan pelecehan ini terungkap saat korban mengeluhkan sakit saat buang air besar (BAB).

Baca Juga: Seorang Remaja Tewas Gantung Diri Dalam Depot Isi Ulang di Cengkareng, Begini Kejadiannya

N bahkan sampai menangis menahan rasa sakit akibat ulah bejat pamannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI