Suara.com - Polisi menangkap TikTokers Galih Loss terkait kasus dugaan pelecehan terhadap agama Islam. Dia ditangkap jajaran Siber Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya pada Senin (22/4/2024) malam.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut, kasus ini kekinian ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
"Sudah ditangkap Siber Mabes dan Siber Polda Metro Jaya 22 April 2024. Perkara saat ini ditangani Siber Polda Metro Jaya," kata Himawan kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).
Sementara Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo menjelaskan, penangkapan terhadap Galih Loss berkaitan dengan salah satu konten video yang diunggah di akun TikTok @galihloss3.
Baca Juga:
Biodata Galih Loss, Selebgram yang Dicaci Netizen Gegara Bikin Konten Prank Ojol Dikira Begal
Menurutnya, saat ini Galih Loss tengah diperiksa secara intensif oleh penyidik.
"Saat ini masih kita periksa," ungkap Ardian.
Sebagaimana diketahui dalam video yang diunggah akun TikTok @galihloss3, Galih Loss sempat melontarkan tebak-tebakan mengenai hewan yang bisa ngaji kepada seorang bocah laki-laki.
Baca Juga: Konten Galih Loss yang Tuai Kecaman: Dari Prank Ojol hingga Akting Keracunan
Anak tersebut mulanya menjawab ikan paus yang kemudian dilanjutkan dengan menyebut Pak Ustaz.
Baca Juga:
Heboh Seleb TikTok Galih Loss Bikin Konten Prank Membahayakan Warga, Publik: Laporkan!
Tapi, Galih Loss urung puas dengan jawaban tersebut. Dia lantas meminta bocah laki-laki tersebut mencari jawaban lainnya hingga akhirnya si bocah menyerah.
Saat itu lah Galih Loss menyebut hewan yang dimaksud dengan mengucap kalimat ta'awudz yang dipelesetkan.
"Auuuuu..... dzubillahiminasyaitonirojim," tuturnya.
"Bener gak?" tanya Galih Loss lagi.
"Hewan apa itu berarti?" tanyanya.
"Serigala," celetuk si bocah dan dibenarkan Galih Loss.
Unggahan itu pun mendapat kritikan keras dari netizen. Sebab sebelum ini Galih Loss juga dikritik karena membuat konten video prank begal yang dianggap membahayakan orang lain.