Jokowi Tanggapi Hasil Perselisihan Pilpres: Tuduhan ke Pemerintah Tidak Terbukti

Muhammad Yunus Suara.Com
Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB
Jokowi Tanggapi Hasil Perselisihan Pilpres: Tuduhan ke Pemerintah Tidak Terbukti
Presiden Jokowi saat kunjungan ke Kabupaten Boalemo, Gorontalo, Senin (22/4/2024). [Tangkapan layar akun YouTube Sekretariat Presiden]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut hal terpenting dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 adalah tuduhan kepada pemerintah yang tidak terbukti secara hukum.

"Putusan MK yang juga menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, seperti kecurangan, intervensi aparat, kemudian politisasi bansos, kemudian mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah, telah dinyatakan tidak terbukti. Ini yang penting bagi pemerintah," kata Presiden Jokowi di sela peresmian rekonstruksi konstruksi pasca-gempa bumi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, diikuti dalam jaringan Sekretariat Presiden di Jakarta, Selasa 23 April 2024.

Presiden Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat atas berbagai pertimbangan hukum dalam perkara tersebut.

Pasca-putusan MK tersebut, Kepala Negara menyerukan agar bangsa Indonesia kembali bersatu menghadapi tantangan geopolitik global yang kini sedang melanda.

Baca Juga: Jokowi dan Gibran 'Dibuang' PDI Perjuangan, Zulhas: Rumahnya di PAN

"Karena faktor eksternal geopolitik betul-betul menekan ke semua negara, saatnya bersatu, bekerja, membangun negara kita," tuturnya.

Selain itu, pemerintah akan segera menyiapkan dan mendukung penuh proses transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih, kata Presiden menambahkan.

"Pemerintah juga mendukung proses transisi dari pemerintahan sekarang ke nanti pemerintahan baru. Akan kita siapkan karena sekarang MK sudah, tinggal nanti penetapan oleh KPU besok ya," imbuhnya.

Pada Senin (22/4), MK menggelar sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024. Hakim menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta menolak seluruh permohonan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Baca Juga: Usai Apple, CEO Microsoft Juga Akan Temui Jokowi dan Prabowo di Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI