Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut lima smelter yang disita di Kepulauan Bangka Belitung terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022 akan dikelola.
Sebab sebagian besar masyarakat di Bangka Belitung bermata pencarian atau menggantungkan hidup dari proses pengelolaan timah.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Amir Yanto mengungkap keputusan ini diambil berdasar hasil rapat koordinasi dengan Kementerian BUMN, Pj Gubernur Bangka Belitung, Polri hingga TNI.
"Nanti lima smelter ini akan tetap dikelola," kata Amir kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).
Baca Juga: Jejak Digital Sandra Dewi di Sosmed Raib, Netizen: Hilangkan Barang Bukti?
Selain karena menjadi mata pencarian utama masyarakat setempat, alasan lain menurut Amir lima smelter tersebut dikelola supaya tidak rusak.
Dia juga menegaskan bahwa smelter ini akan tetap beroperasi dengan catatan kegiatannya bersifat legal dan tidak menimbulkan kerusakan ekologi.
"Masyarakat bangka belitung ini yang 30% mata pencaharian dari timah ini," katanya.
Sementara, Pj Gubernur Bangka Belitung Syafrizal ZA menyampaikan lima smelter timah sitaan Kejaksaan Agung RI ini akan dikelola PT Timah Tbk.
"Nanti Kementerian BUMN akan menugaskan PT Timah Tbk mengelola lima smelter sitaan Kejagung ini," jelasnya.
Baca Juga: Kejagung Periksa STY Terkait Kasus Korupsi Timah
Sebagaimana diketahui lima smelter yang disita Kejaksaan Agung RI di antaranya CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Internusa (TI), PT Sariwiguna Bina Sentosa dan PT Refined Bangka Tin atau RBT. Selain itu, juga turut menyita puluhan alat berat berupa excavator dan bulldozer.