Suara.com - Fedi Nuril turut menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut jika Presiden Jokowi tidak nepotisme dalam pencalonan anaknya, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Dirinya menegaskan siap mengambil tindakan atas putusan MK terkait tidak adanya nepotisme atas pencalonan Gibran. Hal ini disampaikannya lewat unggahan di akun X miliknya, Selasa (23/4/2024).
"Kalau MK sudah menilai Jokowi tidak melakukan nepotisme dalam pencalonan Gibran," tulisnya.
Fedi Nuril menjelaskan jika ia telah mempersiapkan anak-anaknya untuk melawan silsilah dari Jokowi.
"Berarti gue harus mempersiapkan anak-anak gue untuk melawan capres-capres dari silsilah Jokowi," jelasnya.
Diketahui, MK menegaskan bahwa dalil pemohon dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) soal dugaan nepotisme Presiden Jokowi dalam pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres tidak mampu dibuktikan.
Dalam dalil tersebut kubu AMIN menuding tindakan Jokowi yang mendukung Gibran sebagai cawapres melanggar ketentuan mengenai nepotisme di Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, serta Undang-Undang Pemilu.
"Mahkamah berpendapat dalil pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU 28/1999, dan Pasal 282 UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum," kata hakim MK Daniel Yusmic Foekh dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
Menurut MK, kubu AMIN tidak menguraikan lebh lanjut dan tidak membuktikan dalilnya tersebut. Atas dasar itu, MK tidak mendapat keyakinan akan kebenaran terhadap dalil yang dipersoalkan kubu Anies-Muhaimin tersebut.
Apalagi, jabatan wakil presiden yang dipersoalkan adalah jabatan yang diisi melalui pemilihan, bukan jabatan yang ditunjuk atau diangkat secara langsung.
Sementara jabatan yang terkait dengan larangan nepotisme adalah jabatan yang pengisiannya dilakukan dengan cara ditunjuk/diangkat secara langsung.
"Artinya, jabatan yang diisi melalui pemilihan umum tidak dapat dikualifikasi sebagal bentuk nepotisme," katanya.