Pesan Jokowi Usai Putusan MK: Saatnya Kita Bersatu

Suhardiman Suara.Com
Selasa, 23 April 2024 | 12:56 WIB
Pesan Jokowi Usai Putusan MK: Saatnya Kita Bersatu
Presiden Jokowi meninjau panen raya jagung di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo pada Senin (22/04/2024). [BPMI Setpres/Rusman]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun angkat bicara terkait hal tersebut. Ia mengatakan pemerintah menghormati putusan MK.

"Pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat," kata Jokowi, di Sulawesi Barat, Selasa (23/4/2024).

Jokowi mengatakan bahwa putusan MK membuktikan tuduhan-tuduhan kepada pemerintah tidak benar.

"Pertimbangan hukum dari putusan MK yang juga menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah seperti kecurangan, intervensi aparat, kemudian politisasi bansos, kemudian mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah telah dinyatakan tidak terbukti, ini yang penting bagi pemerintah ini," ujarnya.

Dirinya mengajak masyarakat bersatu. Selain itu, pemerintah mendukung proses transisi ke pemerintahan baru ke depan.

"Menurut saya ini saatnya kita bersatu karena faktor eksternal, geo politik, betul-betul menekan ke semua negara. Saatnya bersatu, bekerja membangun negara kita," ungkapnya.

"Pemerintah mendukung proses transisi dari pemerintahan sekarang nanti ke pemerintahan baru. Akan kita siapkan dana sudah, sekarang MK sudah, tinggal nanti penetapan oleh KPU, besok," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres yang diajukan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

MK tetap memberlakukan keputusan serupa soal penetapan kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

"Dalam pokok permohonan-permohonan untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua MK Suhartoyo, Senin (22/4/2024).

Dalam sidang putusan kali ini berbeda dengan sidang putusan perkara paslon 01 sebelumnya. Dalam sidang ini, Hakim MK hanya membacakan poin-poin penting pertimbangan dan putusan.

Dalil-dalil yang disampaikan kepada Ganjar-Mahfud hampir sama dengan dalil-dalil yang disampaikan paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin.

Sebelumnya, MK juga menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Keputusan KPU soal hasil Pilpres 2024 di mana capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tetap berlaku.

Putusan MK tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua, Suhartoyo dalam sidang yang digelar sejak pukul 09.00 WIB.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.

Dalam gugatannya, Anies-Cak Imin memohon kepada MK untuk membatalkan hasil Pilpres 2024.

Salah satu dalil yang diajukan keduanya ialah terkait status Gibran sebagai cawapres tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Namun, MK menolak dalil tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI