5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Diduga Nyabu, Kompolnas Minta Atasan Turut Diperiksa

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 23 April 2024 | 12:09 WIB
5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Diduga Nyabu, Kompolnas Minta Atasan Turut Diperiksa
Anggota Kompolnas Poengky Indarti terkait kasus rudapaksa di Luwu Timur. [ANTARA Papua/Evarukdijati]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti meminta atasan dari lima oknum polisi yang ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah Depok juga diperiksa karena lalai mengawasi anggotanya.

“Atasan langsung para pelaku yang seharusnya mengawasi mereka juga harus diperiksa karena jika anggota diduga melakukan pelanggaran dan tindak pidana maka atasan langsung juga harus bertanggung jawab,” kata Poengky Indarti dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Menurut Poengky, atasan dari lima oknum polisi tersebut tidak menjalankan pengawasan melekat (waskat) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengawasan melekat di lingkungan Polri.

Baca Juga: Beredar Rekaman CCTV Oknum Perwira Polisi di Riau Diduga Nyabu Dalam Mobil

Waskat dilakukan dalam rangka mencegah penyimpangan perilaku pegawai negeri pada institusi Polri, yang diperlukan pengendalian dari atas terhadap tindakan dan kegiatan bawahan dalam bentuk pengawasan melekat.

“Karena (atasannya) telah gagal mengawasi anggotanya,” kata Poengky.

Komisioner Kompolnas dari unsur masyarakat itu menyesalkan kasus oknum polisi terlibat penyalahgunaan narkoba kembali berulang. Kali ini, lima oknum polisi ditangkap Polda Metro Jaya diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

“Kami akan mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan kasus ini dan bagaimana penanganannya,” ujar Poengky.

Baca Juga: Pesta Sabu, Oknum Polisi dan 3 Rekannya Ditangkap

Selaku pengawas eksternal Polri, Poengky mengatakan seorang polisi seharusnya melaksanakan tugas sebaik-baiknya untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan cara melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI