Digugat Gegara jadi Tersangka TPPU, Ini Alasan Bareskrim Pede Lawan Panji Gumilang di Sidang Praperadilan

Selasa, 23 April 2024 | 10:55 WIB
Digugat Gegara jadi Tersangka TPPU, Ini Alasan Bareskrim Pede Lawan Panji Gumilang di Sidang Praperadilan
Digugat Gegara jadi Tersangka TPPU, Ini Alasan Bareskrim Pede Lawan Panji Gumilang di Sidang Praperadilan. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berdasar hasil penyidikan diketahui uang pinjaman tersebut dipergunakan Panji untuk membeli tanah hingga kendaraan mewah untuk keluarganya. 

Dalam kasus tersebut, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Hak Jawab Panji Gumilang

Sementara itu, pihak Panji Gumilang melalui kuasa hukum Panji Gumilang dari LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim dalam pernyataan tertulis kepada Suara.com, menyatakan bakal membongkar modus oknum aparat dalam mengkriminalisai rakyat.

Sidang pertama Praperadilan atas penetapan Tersangka TPPU terhadap Panji Gumilang akan digelar Kamis, 25 April 2024 melawan Tipideksus Mabes Polri.

Alvin Lim, yang juga pendiri LQ Indonesia Lawfirm, berjanji akan membongkarnya dalam persidangan tersebut.

"Saya akan bongkar modus-modus bagaimana oknum Polisi bermain khususnya Tipideksus dalam mempidanakan orang yang belum bersalah dengan cara melanggar hukum acara pidana. Memaksakan pidana dan berdasarkan kongkalikong," ujar Alvin Lim.

Alvin melanjutkan, alasan utama diadakan Praperadilan adalah ternyata gelar perkara tersangka dilakukan walau penyidik sadar dan mengetahui bahwa unsur pidana tidak terpenuhi sehingga perbuatan yang disangkakan bukanlah perbuatan pidana.

"Nanti akan saya bongkar di pengadilan bukti surat yang kuat yang mengkonfirmasi hal ini (pelanggaran hukum pidana formil)," Lanjut Alvin Lim

Baca Juga: Makin Dimiskinkan di Kasus TPPU, Aset Tanah hingga Uang Rp271 Miliar Milik Panji Gumilang Disita Polisi

"Kami berharap Majelis Hakim PN Jakarta Selatan bisa profesional dan dapat menegakkan keadilan tanpa takut adanya tekanan dari pihak terkait."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI