Suara.com - Aktor Fedi Nuril ikut mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Senin (22/4/2024). Diketahui, MK menolak semua permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar Mahfud.
Fedi Nuril menyindir putusan MK yang menyebutkan bahwa tidak ada nepotisme Presiden Jokowi dalam pencalonan putra sulungnya, Gibran Raka Buming Raka.
"Kalau MK sudah menilai Jokowi tidak melakukan nepotisme dalam pencalonan Gibran, berarti gue harus mempersiapkan anak2 gue untuk melawan capres2 dari silsilah Jokowi," katanya lewat akun X @realfedinuril, dikutip Selasa (23/4/2024).
BACA JUGA:
- Ernest Prakasa Ingatkan Timnas U-23 hingga Shin Tae-yong: Jauhi Narkoda dan Miras dan Sabar Nyinyiran!
- Jusuf Kalla Bongkar Keributan Megawati dengan Taufik Kiemas Gara-gara Jokowi: Saya Menyesal!
- Kiky Saputri Dihina Usai Singgung Ayu Ting Ting Depan Nagita Slavina: Tampang Jelek, Perangai Jelek!
Cuitan Fedi Nuril pun banjir komentar. Ada yang setuju dan ada pula yang berkelakar bahwa negeri ini lebih cocok dipimpin komedi seperti Komeng.
"Melawan lewat pemilu atau gimana? kalo lewat pemilu, iya kalo masih ada pemilu," kata @ainunrozi.
"Pernyataan MK itu benar2 pembodohan publik," kata @NurhastutyK.
"Percayalah fenomena ini tak akan terulang bahkan untuk 50 tahun kedepan....ini momen pas aja untuk anak presiden," cuit @jancooeek.
"Nah ini lagi, gue tadinya kagum Ama loe, tapi karena loe populer bukan berarti jauh dari dendam kesumat.. udahlah, ngaji perbaiki yg bener," kata @IkhwanMetal.
"2029 dikasih lawan komedian aja. Biar bisa savage, ga usah tegang2 orang lawannya aparat + bansos," kata @Smart_O_.
"Setuju.. jangan kasih mereka kedudukan lagi. Saya sudah muak dengan cara seperti ini," tulis @PradictaNurhuda.
"2029 mending dukung Komeng nyapres aja sih... Udah peling bener dia memimpin negeri komedi," komentar @debiaguss.
Sebelumnya, diberitakan bahwa MK menegaskan bahwa dalil pemohon dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tentang dugaan nepotisme Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres tidak mampu dibuktikan.
Dalam dalil tersebut kubu Anies-Muhaimin menuding tindakan Jokowi yang mendukung Gibran sebagai cawapres melanggar ketentuan mengenai nepotisme di Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, serta Undang-Undang Pemilu.
"Mahkamah berpendapat dalil pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU 28/1999, dan Pasal 282 UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum," kata hakim MK Daniel Yusmic Foekh dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
Menurut MK, kubu Anies-Muhaimin tidak menguraikan lebh lanjut dan tidak membuktikan dalilnya tersebut. Atas dasar itu, MK tidak mendapat keyakinan akan kebenaran terhadap dalil yang dipersoalkan kubu Anies-Muhaimin tersebut.
Apalagi, jabatan wakil presiden yang dipersoalkan adalah jabatan yang diisi melalui pemilihan, bukan jabatan yang ditunjuk atau diangkat secara langsung.
Sementara jabatan yang terkait dengan larangan nepotisme adalah jabatan yang pengisiannya dilakukan dengan cara ditunjuk/diangkat secara langsung. "Artinya, jabatan yang diisi melalui pemilihan umum tidak dapat dikualifikasi sebagal bentuk nepotisme," ujarnya.
MK juga telah menghapus ketentuan yang melarang calon kepala daerah memiliki konflik kepentingan dengan petahana.
"Meskipun putusan tersebut terkait dengan pengisian pencalonan kepala daerah, namun dengan telah dipersamakan antara rezim pemilihan kepala daerah dengan pemilihan umum oleh Mahkamah, relevan untuk dijadikan substansi dalam menjawab dalil pemohon a quo," ujarnya.