Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan sengketa hasil pilpres 2024 yang diajukan oleh pihak paslon nomor urut 01 dan 03, Senin (22/4/2024). Prabowo Subianto pun mengeluarkan pernyataan resmi terkait hasil sidang tersebut.
Dirinya mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukungnya serta bekerja keras untuk memenangkan kontestasi pemilu 2024.
"Terima kasih semua masyarakat, terima kasih dukungannya, terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang sudah menjalankan tugas yang berat, saya kira itu saja," kata Prabowo dalam rilis yang diterima, Selasa (23/4/2024).
Baca Juga:
Baca Juga: Usai Putusan MK, Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Capres-Cawapres Terpilih Rabu Besok
Prabowo Terpukau Lihat Program Makan Siang Di China: Sangat Sehat
Prabowo mengatakan kini saatnya bagi dirinya untuk fokus untuk mempersiapkan masa depan bangsa Indonesia.
"Kita sekarang tentunya lakukan persiapan-persiapan untuk menghadapi masa depan, saya kira itu dari saya ya," jelas dia.
Sebelumnya, Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
Baca Juga: Sampaikan Pesan, Anies Bakal Sambangi PKS Hari Ini
Dia menegaskan, putusan MK menjadikan Prabowo dan Gibran resmi menjadi presiden dan wakil presiden terpilih pada Pilpres 2024.
"Jadi, putusan yang kita dengar sama-sama tadi adalah Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan kedua pemohon seluruhnya berarti tindak lanjutnya selanjutnya adalah dilakukan oleh KPU untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024 yaitu pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Baca Juga:
Riwayat Pendidikan Fedi Nuril yang Berani Ancam PDIP Jelang Prabowo-Gibran Berkuasa
Jepang Sempat Diterjang Tsunami Kecil, Prabowo Tetap Semangat Temui PM Fumio Kishida
Meski ada dissenting opinion atau pendapat berbeda yang disampaikan hakim konstitusi Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, Yusril menilai hal itu tidak mempengaruhi putusan a quo dalam perkara ini.
"Kedua permohonan ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi dan dengan demikian, perkara ini dapat dikatakan a quo dimenangkan oleh Pak Prabowo Subianto dan Pak Gibran Rakabuming Raka," tandas Yusril.