Kejagung Periksa STY Terkait Kasus Korupsi Timah

Senin, 22 April 2024 | 21:16 WIB
Kejagung Periksa STY Terkait Kasus Korupsi Timah
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Serta dilakukan juga penyitaan terhadap alat berat dengan rincian 51 unit excavator dan tiga 3 unit bulldozer," imbuhnya.

Dalam perkara korupsi ini Kejagung diketahui telah menetapkan 16 orang tersangka. Berikut daftarnya:

  1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
  4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021
  5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018
  6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP
  7. RI selaku Direktur Utama PT SBS
  8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
  9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
  10. TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
  11. RL, General Manager PT TIN
  12. SP selaku Direktur Utama PT RBT
  13. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
  14. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
  15. Manajer PT QSE, Helena Lim
  16. Harvey Moeis perpanjangan tangan PT RBT.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI