"Serta dilakukan juga penyitaan terhadap alat berat dengan rincian 51 unit excavator dan tiga 3 unit bulldozer," imbuhnya.
Dalam perkara korupsi ini Kejagung diketahui telah menetapkan 16 orang tersangka. Berikut daftarnya:
- SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
- MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021
- EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018
- BY selaku Mantan Komisaris CV VIP
- RI selaku Direktur Utama PT SBS
- TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
- AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
- TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
- RL, General Manager PT TIN
- SP selaku Direktur Utama PT RBT
- RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
- ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
- Manajer PT QSE, Helena Lim
- Harvey Moeis perpanjangan tangan PT RBT.