Tukang Cilok Naik Haji Pakai Motor Astrea: Tempuh 8.694 Km dari Jember

Galih Prasetyo Suara.Com
Senin, 22 April 2024 | 21:15 WIB
Tukang Cilok Naik Haji Pakai Motor Astrea: Tempuh 8.694 Km dari Jember
Tukang Cilok Asal Jember Tempuh 8.694 Km Pergi Haji Gunakan Motor Astrea [tangkap layar Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Video detik-detik Daman Huri pergi haji dengan menggunakan sepeda motor pun mendapat banyak komentar dari netizen.

"Ntar di tengah perjalanan, motor si bapak sudah tidak sanggup lagi untuk berjalan. Trus ada org dermawan yg tulus membantu si bapak, dan memfasilitasi bapak haji dengan fasilitas yg layak. Aamiin," komentar salah satu netizen.

"Mening begini dari pada nunggu belasan tahun klo ngikut pemerintah," sambung akun lainnya.

Pergi Haji Gunakan Visa Haji

Sementara itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief menegaskan bahwa hanya visa haji yang bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M.

Penegasan ini disampaikan Hilman menyusul banyaknya info yang menawarkan haji tanpa antre dengan berbagai jenis visa di media sosial seperti Facebook, Instagram, hingga pesan berantai di berbagai grup Whatsapp.

"Setelah berdialog dengan Kementerian Haji dan Umrah dan berbagai pihak, kami menegaskan lagi bahwa untuk keberangkatan haji harus menggunakan visa haji," ujar Hilman dalam keterangannya.

Hilman meminta masyarakat untuk tidak tergiur dan tertipu oleh tawaran berhaji dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau lainnya. Bahkan ada yang menawarkan dengan sebutan visa petugas haji.

"Saudi sudah menyampaikan kepada kami terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji pada haji 2024, itu betul-betul akan dilaksanakan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi," kata dia.

Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 orang. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 orang.

Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK.

PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.

Baca Juga: Masya Allah, Bengkel Motor Gelar Salat Berjamaah saat Adzan Tiba

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI