Cak Imin: MK Tak Kuasa Hentikan Laju Pelemahan Demokrasi

Senin, 22 April 2024 | 21:07 WIB
Cak Imin: MK Tak Kuasa Hentikan Laju Pelemahan Demokrasi
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin langsung menggelar rapat internal di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengaku tidak terkejut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa hasil Pilpres 2024.

"Putusan ini sebetulnya tidak mengejutkan," ujar Cak Imin dalam video yang disiarkan melalui YouTube, Senin (22/4/2024).

Cawapres nomor urut 1 pada Pilpres 2024 lalu itu menyampaikan bahwa putusan MK yang menolak gugatan kubu Anies-Cak Imin (AMIN) seolah menggambarkan MK tidak kuat menahan laju pelemahan demorkasi.

"Putusan hari ini mengkonfirmasi bahwa kita semua termasuk Mahkamah Konstitusi tak kuasa menghentikan laju pelemahan demokrasi di negeri kita tercinta," ungkap Cak Imin.

Meski begitu, Cak Imin tetap memuji tiga hakim konstitusi yang menyidangkan perkara sengketa Pilpres 2024. Ketiga hakim tersebut menyatakan dissenting opinion.

"Kami sangat bangga dengan tiga hakim MK yang menyatakan disenting opinion. Yang saya muliakan Prof Saldi Isra, Prof Enny Nurbaningsih, Prof Arief Hidayat," ungkap Cak Imin.

"Mereka adalah orang-orang yang mulia yang menjadi harapan bagi tegaknya konstitusi dan kembalinya marwah Mahkamah Konstotusi ke depan," lanjutnya.

Menurut Cak Imin, Saldi, Arief, dan Enny bak memberikan catatan indah dalam sejarah Indonesia.

"Mereka akan menjadi catatan indah dan baik dalam sejarah kita berbangsa dan bernegara," papar dia.

Baca Juga: Pastikan Tak Ada Demonstran Gelar Aksi di Dekat Istana Usai Putusan MK, Kapolda: Gak Boleh Macam-macam!

Lebih lanjut, Ketum PKB ini kemudian berpesan masyarakat Indonesia masih memiliki tugas yang panjang terkait perbaikan demokrasi pasca putusan MK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI