Sama seperti putusan gugatan yang diajukan paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin, dalam putusan ini juga MK tetap memberlakukan keputusan MK soal penetapan kemenangan paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Sempat Singgah Usai Hadiri Sidang Putusan MK, Begini Ekspresi Ganjar saat Tinggalkan Kediaman Megawati
Senin, 22 April 2024 | 20:15 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
BAP Dikuliti JPU KPK, Eks Napi Koruptor Agustiani Tio Akui Permintaan Hasto ke KPU soal Harun Masiku
24 April 2025 | 12:52 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI