3 Hakim Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres, Refly Harun: Sejarah Luar Biasa Bagi Republik Ini

Senin, 22 April 2024 | 20:06 WIB
3 Hakim Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres, Refly Harun: Sejarah Luar Biasa Bagi Republik Ini
Refly Harun saat berorasi di depan para pendemo aksi tolak Pemilu Curang di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara kelima Hakim yang tidak mengabulkan permohonannya dianggap merupakan Hakim baru yang belum punya banyak pengalaman.

“Kita dibenarkan oleh tiga dari delapan hakim senior yang ada di MK, yang ilmu dan pengalamannya tentu lebih banyak dari hakim-hakim kemarin sore,” tandasnya.

Gugatan Ditolak

Sebelumnya MK memutuskan untuk menolak seluruh gugatan dan permohonan yang diajukan oleh pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1, Anies-Muhaimin alias AMIN.

Setelah itu MK juga menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Sama seperti putusan gugatan yang diajukan paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin, dalam putusan ini juga MK tetap memberlakukan keputusan MK soal penetapan kemenangan paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI