“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo.
MK Tolak Mentah-mentah Gugatan AMIN, Istri Anies: Tuhan Tak Pernah Keliru
Galih Prasetyo Suara.Com
Senin, 22 April 2024 | 19:48 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Makna Gaun Pernikahan Mutiara Baswedan Rancangan Didit Hediprasetyo, Prabowo Spill Tak Dibayar
09 April 2025 | 16:15 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI