MK Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03, Gibran: Selanjutnya Menunggu Arahan Pak Prabowo

Senin, 22 April 2024 | 17:53 WIB
MK Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03, Gibran: Selanjutnya Menunggu Arahan Pak Prabowo
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (Suara.com/Ari Welianto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan yang diajukan paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Pilpres 2024.

Menanggapi hasil putusan MK, Calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka akan menunggu arahan dari Capres Prabowo Subianto seperti apa.

"Untuk selanjutnya kami akan menunggu arahan dari Pak Prabowo," terang dia saat ditemui, Senin (22/4/2024) sore.

Gibran dengan tegas membantah hasil keputusan MK ini sudah diprediksi dari awal.

"Yo enggak lah hasil putusan MK kok diprediksi. Kalau masalah gugatan itu biar diputuskan di MK, saya tidak berhak beropini seperti itu," ungkap dia.

Gibran mengakui sudah berkomunikasi dengan Prabowo dengan hasil keputusan MK ini.

"Sudah (berkomunikasi)," sambungnya.

Soal disinggung tudingan kecurangan oleh kubu 01 dan 03 yang tidak terbukti, Gibran enggan menjawab biar warga yang menilai.

"Sekali lagi itu biar warga yang menilai ya," ujar dia.

Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Ingatkan Kubu Anies dan Ganjar: Mohon Hormati Putusan MK

Ketika ditanya dengan hasil MK ini apakah merangkul kubu 01 dan 03 akan direalisasikan, Gibran enggan memberikan jawaban secara pasti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI