Gugatan AMIN Ditolak MK, Cak Imin Langsung Gelar Rapat Internal Bahas Ini di Markas PKB

Senin, 22 April 2024 | 17:52 WIB
Gugatan AMIN Ditolak MK, Cak Imin Langsung Gelar Rapat Internal Bahas Ini di Markas PKB
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin langsung menggelar rapat internal di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin langsung menggelar rapat internal di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Rapat tersebut dihelat usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan kubu Anies-Cak Imin (AMIM).

"Jadi saya masih rapat dulu. Saya harus melaporkan kepada DPP (PKB) perkembangan-perkembangan semua pilpres ini," ujar Cak Imin di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat.

Cak Imin mengaku akan melaporkan keputusan MK dan situasi politik terkini kepada para kader PKB.

Baca Juga: Lagi Atur Jadwal, Gerindra Harap Pertemuan Prabowo dan Megawati Tak Lama Lagi

"Kemudian berbagai macam termasuk putusan MK yang baru saja kita dengarkan semua, termasuk proses politik yang berlangsung pasca putusan KPU sampai hari ini harus saya laporkan semuanya ke rapat," ucap Cak Imin.

"Baik Dewan Syuro maupun para pengurus DPP. Karena itu, rapatnya hybrid ada yang datang ke DPP ada yang melalui virtual video call," lanjutnya.

Rencananya selepas rapat Cak Imin akan memberikan konferensi pers terkait sikap PKB usai putusan MK.

"Beri waktu sebentar untuk menyampaikan laporan dulu kepada rapat, baru nanti kita konferensi pers di dalam," tutur Cak Imin.

Gugatan Ditolak

Baca Juga: Lama Curigai Hakim MK Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih, Hotman Paris: Selalu Merugikan 02

Seperti diketahui, majelis hakim MK memutuskan untuk menolak seluruh gugatan dan permohonan yang diajukan oleh kubu Anies-Cak Imin.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Senin.

Suhartoyo menyatakan seluruh permohonan kubu AMIN tidak beralasan hukum yang kuat.

"Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Suhartoto saat membacakan poin kesimpulan.

Adapun kubu AMIN memohon kepada MK untuk membatalkan hasil Pilpres 2024.

Anies-Cak Imin meminta MK memerintahkan KPU RI menggelar ulang Pilpres 2024 tanpa Gibran Rakabuming Raka.

Selain itu, Anies-Cak Imin memohon Gibran didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI