Mantan Menteri Agama Turut Soroti Hasil Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Isyaratkan Jalan Gelap di Pemilu Mendatang

Galih Priatmojo Suara.Com
Senin, 22 April 2024 | 16:47 WIB
Mantan Menteri Agama Turut Soroti Hasil Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Isyaratkan Jalan Gelap di Pemilu Mendatang
Hakim Konstitusi, Suhartoyo, memimpin sidang pendahuluan gugatan atas pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang pemilu sebagaimana dimaknai dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi baru saja menyampaikan putusan terkait gugatan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).

Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan yang dimasukkan oleh pasangan AMIN dan Ganjar-Mahfud.

"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," terang Suhartoyo membacakan amar putusan atas permohonan AMIN dan juga Ganjar-Mahfud.

Merespon putusan tersebut, mantan menteri Agama Lukman H. Saifuddin turut buka suara. Ia mengisyaratkan bahwa implementasi demokrasi dalam pemilu 5 tahun mendatang seperti jalan gelap, yakni sulit dibayangkan gambarannya bila mengacu pada putusan MK hari ini.

Baca Juga: Terima Gugatan Ditolak MK, Ganjar ke Prabowo-Gibran: Selamat Bekerja untuk Pemenang

"Putusan MK hari ini munculkan beberapa pelajaran baru terkait hukum penyelenggaraan pemilu," tulisnya seperti dikutip Senin (22/4/20240.

"Sulit membayangkan seperti apa pelaksanaan implementasi demokrasi pada Pemilu 5 tahun mendatang bila merujuk pada pertimbangan dan putusan MK itu," lanjutnya.

Sebelumnya diketahui sidang gugatan sengketa Pilpres 2024 bergulir setelah pasangan AMIN dan Ganjar-Mahfud selaku pemohon kompak merasa tak terima dengan hasil keputusan KPU pada 20 Maret yang memenangkan pasangan Prabowo-Gibran.

Diantara permohonan yang diajukan yakni mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran dan meminta pemilu diulang lantaran adanya dugaan kecurangan selama proses digelarnya pilpres.

Pihak yang bersengketa telah menyerahkan kesimpulan masing-masing dan bahkan MK telah menerima puluhan amicus curiae termasuk diantaran ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Baca Juga: Gugatannya Ditolak MK, Anies-Cak Imin Terima Kalah di Pilpres 2024?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI