Suara.com - Mahkamah Konstitusi baru saja menyampaikan putusan terkait gugatan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan yang dimasukkan oleh pasangan AMIN dan Ganjar-Mahfud.
"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," terang Suhartoyo membacakan amar putusan atas permohonan AMIN dan juga Ganjar-Mahfud.
Merespon putusan tersebut, mantan menteri Agama Lukman H. Saifuddin turut buka suara. Ia mengisyaratkan bahwa implementasi demokrasi dalam pemilu 5 tahun mendatang seperti jalan gelap, yakni sulit dibayangkan gambarannya bila mengacu pada putusan MK hari ini.
Baca Juga: Terima Gugatan Ditolak MK, Ganjar ke Prabowo-Gibran: Selamat Bekerja untuk Pemenang
"Putusan MK hari ini munculkan beberapa pelajaran baru terkait hukum penyelenggaraan pemilu," tulisnya seperti dikutip Senin (22/4/20240.
"Sulit membayangkan seperti apa pelaksanaan implementasi demokrasi pada Pemilu 5 tahun mendatang bila merujuk pada pertimbangan dan putusan MK itu," lanjutnya.
Sebelumnya diketahui sidang gugatan sengketa Pilpres 2024 bergulir setelah pasangan AMIN dan Ganjar-Mahfud selaku pemohon kompak merasa tak terima dengan hasil keputusan KPU pada 20 Maret yang memenangkan pasangan Prabowo-Gibran.
Diantara permohonan yang diajukan yakni mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran dan meminta pemilu diulang lantaran adanya dugaan kecurangan selama proses digelarnya pilpres.
Pihak yang bersengketa telah menyerahkan kesimpulan masing-masing dan bahkan MK telah menerima puluhan amicus curiae termasuk diantaran ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Baca Juga: Gugatannya Ditolak MK, Anies-Cak Imin Terima Kalah di Pilpres 2024?