Suara.com - Gugatan sengketa Pemilu 2024 yang diajukan pasangan calon presiden Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Pengamat Hukum Tata Negara menilai hal tersebut sudah bisa ditebak dari awal.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin Makassar Prof Aminuddin Ilmar mengatakan gugatan Pilpres 2024 sama dengan kasus sengketa Pemilu sebelumnya. Para pemohon tidak bisa menyajikan alat bukti bahwa terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif sehingga mudah dipatahkan hakim.
"Dari awal sebenarnya sudah bisa diduga bahwa permohonan paslon, baik 01 dan 03 tidak bisa membantah atau memberi bukti bahwa penetapan KPU bermasalah atau tidak benar sehingga mudah dipatahkan," ujarnya, Senin, 22 April 2024.
Kata Aminuddin, dalam persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), pemohon mempersoalkan keterlibatan Presiden dan pembagian bansos ke masyarakat. Namun, tidak ada data akurat sebagai bukti dari pemohon sehingga aduan itu termentahkan di persidangan.
Baca Juga: Usai Gugatan Kubu 01 da 03 Ditolak MK, Demo di Patung Kuda Memanas: Massa Mulai Bakar-bakaran!
"Dan itu tidak bisa dibuktikan secara jelas dan tegas dalam persidangan sehingga apa yang menjadi pertimbangan putusan MK sudah objektif (keputusannya)," sebutnya.
"Tanpa data akurat, semua gugatan akan kandas. Tidak hanya di Pilpres, tapi Pilkada juga seperti itu. Jadi semua kecurangan di Pemilu harus dibuktikan dengan secara faktual. Jika tidak, maka hasilnya akan sama dengan sengketa Pemilu tahun-tahun sebelumnya," lanjutnya.
Meski begitu, ia mengatakan gugatan sengketa Pilpres adalah hak konstitusional bagi pasangan calon di Pilpres 2024. Namun, ia berharap putusan MK bisa membuat pemohon atau capres yang kalah untuk legowo.
Menurutnya, saatnya untuk kembali merajut persatuan demi meredam gejolak politik. Begitu pun untuk para pendukung yang sulit untuk untuk menerima kekalahan.
"Masyarakat juga sudah jenuh. Saatnya untuk kembali merajut persatuan," ucapnya.
Baca Juga: Istana Respons Putusan MK: Tuduhan Pemerintah Intervensi Pemilu 2024 Tidak Terbukti
Semua Gugatan Ditolak
Hari ini MK membacakan putusan menolak semua gugatan pasangan calon nomor urut 1 dan 3.
MK membacakan putusan dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024. Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut.
Dua perkara sengketa pilpres tahun ini diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing