Suara.com - Anggota Majelis Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda setelah Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo menyampaikan putusan terkait gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4/2024).
Seusai pembacaan putusan MK yang menolak seluruh permohonan paslon AMIN terkait gugatan sengketa Pilpres 2024, Saldi Isra mengaku sulit untuk menilai tindakan Presiden Jokowi pada sebelum dan selama tahapan pemilu.
"Dalam konteks penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024, program pemerintah tidak sepenuhnya dapat dilekatkan dengan aspek teoritis dalam konsep political budget cycle. Sebab, tidak terdapat petahana dalam pemilihan presiden dan wakil presiden. Presiden yang saat ini memegang jabatan, tidak menjadi peserta dalam pemilu," kata Saldi di ruang sidang MK, Jakarta Pusat.
Lalu siapakah sosok Saldi Isra yang berbeda pendapat terkait putusan yang disampaikan Ketua MK Suhartoyo tersebut?
Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, sebelum dikenal sebagai hakim konstitusi, Saldi Isra pernah gagal menjadi mahasiswa ITB sebelum akhirnya kecelakaan masuk ke jurusan Ilmu Hukum Universitas Andalas.
Salah Jurusan
Pria kelahiran 20 Agustus 1968 tersebut mulanya ingin mengejar mimpi menjadi mahasiswa ITB. Tapi dua kali ia mencoba dua kali pula ia gagal mengenakan almamater biru tua tersebut.
Hingga akhirnya ia mencoba peruntungan mengikuti UMPTN pada 1990 dimana salah satunya ia memilih jurusan Ilmu Hukum di Universitas Andalas.
Tanpa disangka, ia justru diterima sebagai mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Andalas yang menjadi pilihan terakhir.
Meski bukan jurusan yang diinginkan, Saldi Isra justru mampu lulus dengan predikat Summa Cum Laude dengan IPK 3,86 dan jadi lulusan terbaik.