Jejak Hakim Saldi Isra yang Beri Pendapat Berbeda Usai Putusan MK, Terdampar di Jurusan Hukum hingga Raih Megawati Award

Galih Priatmojo Suara.Com
Senin, 22 April 2024 | 16:09 WIB
Jejak Hakim Saldi Isra yang Beri Pendapat Berbeda Usai Putusan MK, Terdampar di Jurusan Hukum hingga Raih Megawati Award
Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024). (Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Majelis Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda setelah Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo menyampaikan putusan terkait gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4/2024).

Seusai pembacaan putusan MK yang menolak seluruh permohonan paslon AMIN terkait gugatan sengketa Pilpres 2024, Saldi Isra mengaku sulit untuk menilai tindakan Presiden Jokowi pada sebelum dan selama tahapan pemilu.

"Dalam konteks penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024, program pemerintah tidak sepenuhnya dapat dilekatkan dengan aspek teoritis dalam konsep political budget cycle. Sebab, tidak terdapat petahana dalam pemilihan presiden dan wakil presiden. Presiden yang saat ini memegang jabatan, tidak menjadi peserta dalam pemilu," kata Saldi di ruang sidang MK, Jakarta Pusat.

Lalu siapakah sosok Saldi Isra yang berbeda pendapat terkait putusan yang disampaikan Ketua MK Suhartoyo tersebut?

Baca Juga: Serukan Pemilu Ulang di Sejumlah Daerah, Hakim MK Sebut Jokowi Tak Netral: Suburkan Dinasti Politik dan Virus Nepotisme

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, sebelum dikenal sebagai hakim konstitusi, Saldi Isra pernah gagal menjadi mahasiswa ITB sebelum akhirnya kecelakaan masuk ke jurusan Ilmu Hukum Universitas Andalas.

Salah Jurusan

Pria kelahiran 20 Agustus 1968 tersebut mulanya ingin mengejar mimpi menjadi mahasiswa ITB. Tapi dua kali ia mencoba dua kali pula ia gagal mengenakan almamater biru tua tersebut.

Hingga akhirnya ia mencoba peruntungan mengikuti UMPTN pada 1990 dimana salah satunya ia memilih jurusan Ilmu Hukum di Universitas Andalas.

Tanpa disangka, ia justru diterima sebagai mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Andalas yang menjadi pilihan terakhir.

Baca Juga: Tok! MK Juga Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

Meski bukan jurusan yang diinginkan, Saldi Isra justru mampu lulus dengan predikat Summa Cum Laude dengan IPK 3,86 dan jadi lulusan terbaik.

Selepas lulus ia sempat mengajar di Universitas Bung Hatta lalu kembali ke almamaternya dan mengabdi sebagai dosen selama 22 tahun.

Selama waktu tersebut, Saldi Isra mampu penuntaskan pendidikan pascasarjana dimana tahun 2001 ia mendapat gelar Master of Public Administration dari Universitas Malaya, Malaysia.

Di tahun 2009 ia menuntaskan pendidikan doktor di UGM dengan predikat summa cum laude. Dan setahun kemudian ia dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas.

Sebelum terpilih sebagai Hakim MK, Saldi Isra dikenal sebagai aktivis hukum. Ia pernah menjadi Direktur Pusat Studi Konstitusi atau Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Selain itu, ia juga aktif terlibat dalam sejumlah gerakan antikorupsi.

Dianggap Sosok Kredibel di Bidang Hukum

Sebagai seorang aktivis, sepak terjang Saldi Isra dikenal harum dalam dunia hukum di Indonesia.

Ia berkali-kali dipercaya sebagai panitia seleksi pimpinan lembaga hukum diantaranya KPK dan Mahkamah Konstitusi.

Ia tercatat menjadi ketua pansel Hakim MK pada 2014 yang menghasilkan I Dewa Gede Palguna sebagai hakim konstitusi.

Selain itu berkat rekam jejaknya yang dianggap kredibel, Saldi Isra diganjar sejumlah penghargaan diantaranya Bung Hatta Anti Corruption Award pada 2004.

Penghargaan itu didapat setelah ia mengungkap korupsi di DPRD Sumatera Selatan yang berlangsung sejak 1999.

Ia juga pernah mendapat penghargaa Megawati Soekarnoputri dalam kategori Pahlawan Muda bidang Pemberantasan Korupsi pada 2012.

Gantikan Patrialis Akbar

Sosok Saldi Isra menjadi Hakim MK pada 2017 setelah dipilih Presiden Jokowi menggantikan Patrialis Akbar yang terlibat kasus korupsi.

Saldi Isra menjadi satu diantara tiga kandidat yang diserahkan pansel kepada Jokowi.

Dua nama selain Saldi ada Bernard Tanya yang merupakan Dosen Universitas Nusa Cendana Kupang serta Wicipto Setiadi yang merupakan Dirjen Administrasi Hukum dan Undang-undang Kementerian Hukum dan HAM.

Dari seleksi yang dilakukan, nama Saldi Isra menempati posisi teratas dari ketiga kandidat hingga akhirnya resmi dilantik sebagai Hakim MK pada April 2017 silam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI