Din Syamsuddin Ambruk Usai Orasi di Dekat MK, Begini Kondisinya Sekarang

Senin, 22 April 2024 | 15:49 WIB
Din Syamsuddin Ambruk Usai Orasi di Dekat MK, Begini Kondisinya Sekarang
Ketua Gerakan Penegakan Kedaulatan Rakyat (GPKR), Muhammad Sirajuddin Syamsuddin atau Din Syamsuddin, nyaris pingsan saat hendak memimpin salat zuhur di Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Gerakan Penegakan Kedaulatan Rakyat (GPKR), Muhammad Sirajuddin Syamsuddin atau Din Syamsuddin, ambruk dan nyaris pingsan saat hendak memimpin salat zuhur di Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Din saat itu langsung dipapah oleh sejumlah demonstran yang kebetulan berada di dekat mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah tersebut.

Kondisi Din yang lemas membuat dirinya tak jadi memimpin salat berjamaah. Din akhirnya digantikan oleh jamaah yang lain.

Meski demikian, Din tetap mengikuti salat berjamaah, meski dalam kondisi duduk lantaran tidak kuat berdiri usai berpanas-panasan setelah berorasi.

Baca Juga: Tok! MK Juga Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

Kekinian Din dipastikan dalam kondisi baik-baik saja. Ia ambruk namun tidak sampai pingsan.

Diberitakan sebelumnya, massa tolak pemilu curang memadati Jalan Medan Merdeka Barat, atau kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat jelang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahmakamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024).

Terlihat massa yang datang memenuhi kawasan Patung Kuda yakni mereka yang merupakan pendukung Capres-Cawapres 01 dan 03 atau Anies-Muhaimin, dan Ganjar-Mahfud.

Gugatan Ditolak

Sebagai informasi, MK memutuskan untuk menolak seluruh gugatan dan permohonan yang diajukan oleh pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1, Anies-Muhaimin alias AMIN.

Baca Juga: Hakim MK Arief Hidayat: Jangan-jangan Demokrasi Kita Mengarah Ke Titik Defisit

Kemudian MK juga telah menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Sama seperti putusan gugatan yang diajukan paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin, dalam putusan ini juga MK tetap memberlakukan keputusan MK soal penetapan kemenangan paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI