Suara.com - Kejaksaan Agung RI menyita PT Refined Bangka Tin atau RBT di Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung. Penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, mengatakan penyitaan dilakukan tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus didampingi Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI pada Senin (22/4/2024) hari ini.
"Tim penyidik melakukan penyitaan terhadap PT RBT di Kabupaten Bangka beserta sejumlah aset yang terdapat di dalamnya, antara lain berupa alat berat dan alat pemurnian biji timah," kata Ketut kepada wartawan, Senin (22/4/2024).
Sebelumnya Kejaksaan Agung RI juga telah menyita empat smelter dan puluhan alat berat di Kepulauan Bangka Belitung terkait kasus korupsi timah. Keempat smelter yang disita, yakni Smelter CV VIP berikut sebidang tanah seluas 10.500 m², Smelter PT SIP beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 m², Smelter PT TI beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 84.660 m², dan Smelter PT SBS beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 m².
Baca Juga: Tidak Hanya Instagram, Semua Konten Video di YouTube Sandra Dewi Hilang Total
"Total luas bidang tanah 238.848 m²," jelas Ketut kepada wartawan, Minggu (21/4/2024) kemarin.
Penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti tersebut dilakukan pada Kamis (18/4/2024).
"Serta dilakukan juga penyitaan terhadap alat berat dengan rincian 51 unit excavator dan tiga 3 unit bulldozer," imbuh Ketut.
Dalam perkara korupsi ini Kejaksaan Agung RI diketahui telah menetapkan 16 orang tersangka. Berikut daftarnya:
- SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
- MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021
- EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018
- BY selaku Mantan Komisaris CV VIP
- RI selaku Direktur Utama PT SBS
- TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
- AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
- TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
- RL, General Manager PT TIN
- SP selaku Direktur Utama PT RBT
- RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
- ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
- Manajer PT QSE, Helena Lim
- Harvey Moeis perpanjangan tangan PT RBT.
Baca Juga: Penyidik Geledah Rumah Harvey Moeis Di Jakbar, Sita Mobil Lexus Dan Toyota Vellfire