"Sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu," sambungnya.
Oleh karenanya, Saldi menyampaikan bila MK tetap dipaksakan untuk menyelesaikan semua masalah pemilu, maka sama saja menempatkan MK bak keranjang sampah.
"Apabila tetap diposisikan menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai keranjang sampah untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia," pungkasnya.