MK Bukan Keranjang Sampah, Arief Poyuono: Gugatan 01 dan 03 Sampah Semua

Galih Prasetyo Suara.Com
Senin, 22 April 2024 | 14:26 WIB
MK Bukan Keranjang Sampah, Arief Poyuono: Gugatan 01 dan 03 Sampah Semua
Arief Poyuono (tengah) di MK. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun kata Arief, menurut pendapatnya semua gugatan dari paslon 01 dan 03 terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024 merupakan sampah semua.

"Dari awal memang sudah sampah semua karena tidak bisa dibuktika adanya kecurangan itu semua," kata Arief.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menekankan, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya berwenang untuk mengadili hasil rekapitulasi suara hasil pemilihan umum atau pemilu.

Menurutnya, MK juga berwenang untuk mengadili sejumlah hal yang berkaitan dengan tahapan pemilu.

"Mahkamah dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara," kata Saldi membacakan pertimbangan hukum dalam sidant putusan atas gugatan Anies-Muhaimin, Senin (22/4/2024).

"Tetapi juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu," lanjutnya.

Meski begitu, Saldi menegaskan MK memiliki wewenang untuk memutuskan sengketa hasil pemilu. Hal tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Namun demikian, terlepas dari pendirian di atas, Mahkamah perlu menegaskan, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum sebagaimana termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945," ucap Saldi.

Saldi menyampaikan sidang MK tidak boleh dijadikan patokan dalam menyelesaikan semua masalah dalam proses penyelanggaraan pemilu.

Baca Juga: Ungkit Politisasi Bansos hingga Mobilisasi Aparat, Hakim Saldi Isra: Seharusnya MK Perintahkan Pemilu Ulang

"Sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu," tegas Saldi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI