Nah, bila seluruh gugatan terkait sengketa Pilpres 2024 kandas, rekor yang selama 79 tahun dipegang oleh Hatta sebagai wakil presiden Indonesia termuda berpotensi dipecahkan oleh Gibran Rakabuming Raka.
Gibran yang kini menjabat sebagai Wali Kota Solo diketahui masih berusia 36 tahun.
Putra sulung Presiden Jokowi itu bisa menjadi peserta Pilpres 2024 sebaga cawapres dari Prabowo setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Setelah gugatan dikabulkan bunyi dari pasal tersebut yaitu bahwa calon presiden dan wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.
Kompak Minta Gibran Didiskualifikasi
Seusai gelaran Pilpres 2024 yang memenangkan pasangan Prabowo-Gibran, pasangan AMIN dan Ganjar-Mahfud kompak mengajukan gugatan terkait sengketa Pilpres 2024.
Dalam gugatannya baik pasangan AMIN maupun Ganjar-Mahfud meminta Mahkamah Konstitusi atau MK membatalkan Keputusan KPU nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Tak hanya itu paslon nomor urut 01 dan 03 tersebut juga memohon agar MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024 dan meminta MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara Pilpres 2024 ulang tanpa melibatkan paslon 02 yakni Prabowo-Gibran.
Terkait gugatan tersebut menurut Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Titi Anggraini memprediksi bahwa kecil kemungkinan MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo dan Gibran.
Baca Juga: Hakim MK Banyak Tepis Dalil 01, Said Didu: Selamat Datang Orde Pembenaran Kecurangan
Hal itu mengingat MK merupakan pihak yang mengizinkan Gibran untuk mengikuti gelaran Pilpres 2024 melalui Putusan MK Nomor 90 tahun 2023 yang mengubah syarat usia pencalonan presiden maupun wapres.