Suara.com - Mahkamah Konstitusi atau MK hari ini, Senin (22/4/2024) tengah membacakan putusan terkait gugatan sengketa pilpres yang diajukan pasangan AMIN dan Ganjar-Mahfud.
Sejumlah pengamat memprediksi bahwa kecil kemungkinan Prabowo dan Gibran didiskualifikasi seperti permohonan yang diajukan pasangan AMIN maupun Ganjar-Mahfud yang melakukan gugatan terkait sengketa pilpres 2024.
Bila prediksi tersebut benar, maka Gibran Rakabuming Raka bakal memecahkan rekor sebagai Wakil Presiden Indonesia termuda.
Diketahui hingga kini tercatat ada sebanyak 13 tokoh yang pernah menjabat sebagai wakil presiden. Jumlah tersebut lebih banyak bila dibanding dengan jumlah presiden Indonesia.
Baca Juga: Hakim MK Banyak Tepis Dalil 01, Said Didu: Selamat Datang Orde Pembenaran Kecurangan
Dari belasan tersebut, Muhammad Hatta masih memegang rekor sebagai wakil presiden Indonesia termuda.
Muhammad Hatta diketahui menjadi wakil presiden pertama Indonesia pada 1945 mendampingi Soekarno.
Ketika menjabat sebagai wakil presiden, pria kelahiran Bukittinggi tersebut masih berusia 43 tahun.
Sosoknya pun menjadi wakil presiden Indonesia termuda yang pernah ada hingga kini sebab penerusnya rerata berusia 50 hingga 60 tahunan.
Sebut saja Sri Sultan Hamengku Buwono IX yang menjadi wakil presiden di usia 61 tahun. Kemudian ada Megawati Soekarnoputri yang menjabat sebagai wakil presiden ketika menginjak usia 52 tahun.
Baca Juga: Sidang Putusan Sengketa Pilpres, MK Sebut Dalil Pelanggaran Pemilu Zulhas Tak Beralasan Hukum
Terkini, Ma'ruf Amin yang mendampingi Jokowi justru menjadi wakil presiden di usia 76 tahun.
Nah, bila seluruh gugatan terkait sengketa Pilpres 2024 kandas, rekor yang selama 79 tahun dipegang oleh Hatta sebagai wakil presiden Indonesia termuda berpotensi dipecahkan oleh Gibran Rakabuming Raka.
Gibran yang kini menjabat sebagai Wali Kota Solo diketahui masih berusia 36 tahun.
Putra sulung Presiden Jokowi itu bisa menjadi peserta Pilpres 2024 sebaga cawapres dari Prabowo setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Setelah gugatan dikabulkan bunyi dari pasal tersebut yaitu bahwa calon presiden dan wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.
Kompak Minta Gibran Didiskualifikasi
Seusai gelaran Pilpres 2024 yang memenangkan pasangan Prabowo-Gibran, pasangan AMIN dan Ganjar-Mahfud kompak mengajukan gugatan terkait sengketa Pilpres 2024.
Dalam gugatannya baik pasangan AMIN maupun Ganjar-Mahfud meminta Mahkamah Konstitusi atau MK membatalkan Keputusan KPU nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Tak hanya itu paslon nomor urut 01 dan 03 tersebut juga memohon agar MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024 dan meminta MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara Pilpres 2024 ulang tanpa melibatkan paslon 02 yakni Prabowo-Gibran.
Terkait gugatan tersebut menurut Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Titi Anggraini memprediksi bahwa kecil kemungkinan MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo dan Gibran.
Hal itu mengingat MK merupakan pihak yang mengizinkan Gibran untuk mengikuti gelaran Pilpres 2024 melalui Putusan MK Nomor 90 tahun 2023 yang mengubah syarat usia pencalonan presiden maupun wapres.
"Problemnya MK kita problematik karena dia menjadi bagian dari persoalan yang dipersoalkan oleh Kubu 01 dan 03, apa itu? Putusan 90," terang Titi seperti dikutip dari Antara.