Ekspresi Ganjar Dengar Jokowi Tak Intervensi Ubah Syarat Usai Cawapres

Galih Prasetyo Suara.Com
Senin, 22 April 2024 | 12:26 WIB
Ekspresi Ganjar Dengar Jokowi Tak Intervensi Ubah Syarat Usai Cawapres
Ekspresi Gelisah Ganjar Dengar Hakim MK Bilang Jokowi Tak Intervensi Ubah Syarat Usai Cawapres [Tangkap layar Twitter]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menurut Mahkamah Konstitusi (MK) tidak terbukti melakukan intervensi terkait perubahan syarat batas usia capres dan cawapres.

Pernyataan ini disampaikan oleh hakim konstitusi Arief Hidayat saat membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

"Tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon presiden tahun 2024," kata Arief, Senin (22/4).

Baca juga:

Baca Juga: Irjen Karyoto Larang Anak Buah Bawa Senpi Dan Sangkur Saat Amankan Sidang Putusan Sengketa Pilpres Di MK

Mendengar putusan dari hakim MK itu, capres 03, Ganjar Pranowo terekam kamera tunjukkan ekspresi gelisah.

Pada potongan video Sidang MK sengketa Pilpres yang diunggah akun @Heraloebss, terlihat Ganjar mengusap wajah dengan tangannya.

Ia kemudian menopang dagu, tak sampai beberapa detik ia lantas mengecek ponsel miliknya. Setelah itu, ia menggunakan kacamata melihat ponsel. Sementara Mahfud Md yang duduk di samping Ganjar terlihat terus menunduk ke bawah.

Menurut hakim MK, dalil pemohon yang menyoroti adanya pelanggaran etik berat saat pengambilan putusan 90/PUU-XXI/2023 itu disebut tidak menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah. Termasuk soal dalil terjadi nepotisme dan abuse of power yang dilakukan Jokowi.

Baca juga:

Baca Juga: Kembali Ditanya Soal Sidang Putusan MK, Begini Kata Jokowi

Anies-Muhaimin sebagai pemohon dalam perkara ini, mendalilkan bahwa ada intervensi presiden terhadap perubahan syarat paslon presiden dan wakil presiden melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Arief mengatakan Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan adanya pelanggaran etik berat dalam pengambilan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak dapat dijadikan bukti yang cukup bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan penyalahgunaan kekuasaan oleh presiden.

Lebih lanjut, kata dia, MKMK tidak berwenang membatalkan keberlakuan putusan MK. Arief pun menyebut latar belakang dan keberlakuan putusan dimaksud telah berkali-kali ditegaskan Mahkamah dalam putusan pengujian undang-undang setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dibacakan.

“Menurut Mahkamah, persoalan mengenai penafsiran syarat pasangan calon sebagaimana telah diputus oleh Mahkamah merupakan ranah pengujian undang-undang, sehingga tidak ada persoalan mengenai keberlakuan syarat tersebut,” imbuh Arief.

Dengan demikian, MK berpendapat tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden. MK pun menyatakan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh KPU telah sesuai ketentuan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI