“Hiburan tersebut tidak mendidik dan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan pornografi, apalagi dilakukan di tempat terbuka pada hiburan pasar malam, sehingga kemungkinan bisa ditonton anak-anak dan remaja,” ujar dilansir dari Antara, Senin (22/4/2024).
Komnas PA mendesak proses hukum terhadap penyelenggara acara dan menuntut peninjauan kembali status Kabupaten Asahan sebagai Kabupaten Layak Anak. Koordinasi dengan Pemkab Asahan dan Polres Asahan akan dilakukan untuk mengawal proses hukum.