Suara.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto melarang anggota yang mengamankan sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta menggunakan senjata api dan sangkur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, seluruh anggota yang melakukan pengamanan akan diperiksa Provost untuk memastikan perintah Kapolda telah dijalankan.
"Untuk seluruh anggota yang terlibat pengamanan di Gedung MK dilarang membawa senjata api maupun sangkur," kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (22/4/2024).
Baca Juga: Diduga Nyabu, Lima Anggota Polda Metro Jaya Ditangkap di Depok
Apabila ada anggota yang ditemukan membawa senjata api dan sangkur, Ade Ary meminta Provost untuk mengamankannya terlebih dahulu.
"Segera amankan dan titipkan kepada Provost atau komandan untuk disimpan” katanya.
Diketahui, 7.783 personel gabungan TNI, Polri, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dikerahkan untuk mengamankan sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Senin (22/4/2024) hari ini.
Baca Juga: 7.783 Aparat Gabungan Amankan Sidang Putusan MK Hari Ini, Gedung Bawaslu Turut Dijaga
Selain di sekitar Gedung MK, mereka juga disiagakan di sekitar Gedung Bawaslu RI dan Monas berkaitan dengan adanya aksi penyampaian pendapat atau unjuk rasa.
"Dari 7.783 personel yang disiagakan akan dibagi di beberapa sektor, antara lain sektor MK, sektor Bawaslu RI, dan sektor Monas," jelas Ade Ary.