“Begitu juga petitum pemohon, tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku di MK. Karena kita lihat petitum pemohon telah menyasar kemana-mana. Sehingga terkesan petitum tersebut seperti petitum sapu jagat,” tutur Otto.
Kesaksian empat menteri Jokowi
Dalam persidangan kali ini, politisasi bansos menjadi salah satu yang perkara yang dibahas.
Majelis hakim pun mengundang empat menteri dari kabinet Presiden Jokowi untuk memberi kesaksian soal ini.
Keempat menteri itu yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Ini adalah kali pertama MK menghadirkan menteri dalam persidangan sengketa hasil pemilu.
Dalam kesempatan itu, Hakim Arsul Sani mempertanyakan mengapa dana perlindungan sosial termasuk bantuan sosial justru meningkat setelah pandemi Covid-19 berakhir.
“Tadi sih memang dijelaskan karena faktor El Nino, [tapi] apakah El Nino menjadi satu-satunya faktor? Karena prasangkanya ini dikaitkan dengan Pemilu 2024.”
Hakim MK Enny Nurbaningsih juga meminta penjelasan para menteri soal risiko sosial yang membuat anggaran perlindungan sosial meningkat sekitar Rp150 triliun.
Baca Juga: Anies-Muhaimin Tiba Di Gedung MK, Hormati Apapun Putusan Mahkamah Konstitusi
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga politisi Partai Golkar menyatakan penurunan produksi beras akibat fenomena El Nino yang membuat penggelontoran bantuan sosial menjadi penting.