MK Pastikan Anies dan Cak Imin Hadir Saat Pembacaan Putusan PHPU, Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud Belum Ada Kabar

Minggu, 21 April 2024 | 21:14 WIB
MK Pastikan Anies dan Cak Imin Hadir Saat Pembacaan Putusan PHPU, Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud Belum Ada Kabar
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono. [Suara.com/Rakha]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono memastikan Pasangan Capres-Cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar akan hadir saat pengumuman hasil Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, Senin (22/4) besok.

Fajar menyebut pihak dari Tim Nasional Pemangan AMIN sudah konfirmasi kedatangan paslon tersebut.

"Kalau dilihat dari konfirmasi tadi itu, yang dikirimkan oleh masing-masing pihak kepada kami, paslon 01 itu hadir dalam list kami," ujar Fajar di gedung MK, Minggu (21/4/2024).

Sementara, Capres-Cawapres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD memang sudah menyatakan bakal hadir. Namun, Fajar menyebut pihaknya belum mendapatkan konfirmasi terkait hal ini.

Baca Juga: Besok MK Umumkan Putusan Sengketa Pilpres, Idrus Marham: Pak Prabowo Minta Pendukung 02 Tak Turun ke Jalan!

"Kemudian paslon 03 nampaknya tidak ada di dalam list kami, sebagai prinsipal," jelasnya.

Begitu juga dengan pasangan Capres-Cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga disebutnya belum dipastikan akan hadir atau tidak.

"Prabowo-Gibran itu yang belum kami terima konfirmasinya," ungkapnya.

Fajar menyebut pihak MK sudah mengirimkan surat undangan kepada pihak pemohon dari kubu 01 dan 03, terkait yakni kubu 02, termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta Bawaslu selaku pemberi keterangan.

"Memang ada yang belum konfirmasi (kehadiran) tapi sebagian besar, sudah," jelasnya.

Baca Juga: Amankan Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK Besok, Polda Metro Jaya Kerahkan 7.783 Personel

Kemudian, pihak MK akan menyediakan 14 kursi untuk masing-masing dari pihak pemohon, termohon, terkait, dan pemberi keterangan. Pengamanan juga dilaksanakan di dalam dan sekitaran gedung MK.

"Mekanismenya seperti sidang sebelumnya. Kita memberikan kuota kursi untuk masing-masing pihak itu 14 kursi, termasuk kalo misalnya prinsipal itu hadir," tuturnya.

"Kemudian soal pengamanan, saya kira juga kita selalu koordinasi dgn teman2 kepolisian. Ada layer-layer pengamanan, mulai dari seputaran akses jalan menuju ke MK, kemudian di sekitaran gedung MK, termasuk juga di ruang sidang," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI