RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan DPR, Demokrat: Tanya ke Puan Maharani

Minggu, 21 April 2024 | 20:03 WIB
RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan DPR, Demokrat: Tanya ke Puan Maharani
Anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat, Hinca Panjaitan. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kita tahu kita telah mendorong mengajukan UU perampasan aset pada DPR dan juga UU pembatasan uang kartal ke DPR dan bolanya ada di sana," kata Jokowi, Rabu (17/4).

Jokowi berpesan agar semua pihak mengawal upaya penyelamatan uang negara melalui perampasan aset.

"Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama," ujar Jokowi.

Jokowi menegaskan kembali pengembalian aset negara yang menjadi hak rakyat. Ia meminta semua pihak yang melamggar untuk bertanggung jawab atas kerugian negara.

"Kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara, kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat. Pihak yang melakukan pelanggaran semuanya harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang diakibatkan," kata Jokowi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI