Suara.com - Pakar Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah Castro menyoroti pencalonan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Suharto sebagai Wakil Ketua MA. Salah satunya karena Suharto pernah menganulir hukuman mati Ferdy Sambo selaku terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Castro menilai pencalonan Suharto semestinya dianulir. Hal ini menurutnya demi menjaga muruah MA.
"Kalau rekam jejaknya buruk, mestinya di-kick saja dari proses pencalonan," kata Castro dalam keterangannya, Sabtu (20/4/2024).
Baca Juga:
Lika Liku Kisah Cinta Bharada E: Menang Lawan Ferdy Sambo, Kini Pindah Agama Demi Ling Ling
Castro berpendapat putusan MA yang menganulir hukuman mati Ferdy Sambo menjadi seumur hidup telah melukai keadilan di tengah masyarakat. Di mana Suharto merupakan salah satu hakim yang bertugas mengadili perkara tersebut di tingkat kasasi bersama empat hakim MA lainnya.
"Salah satu ukuran rekam jejak itu tidak melakukan putusan-putusan kontroversial yang menyerang rasa keadilan publik," jelas Castro.
Baca Juga:
Mahfud MD Akui Ferdy Sambo Tak Dipenjara di Cipinang: Hanya Sebentar Pindah
Baca Juga: Geram Kelakuan Pendeta Gilbert Lumoindong, Ayah Brigadir J: Jangan Fitnah Anak Saya!
Selain itu, Castro berpendapat fenomena diskon atau potongan hukuman terhadap koruptor dalam persidangan di tingkat kasasi yang kerap terjadi di MA tidak lain merupakan dampak daripada revisi Undang-Undang KPK Tahun 2019.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman mengatakan kekinian diperlukan reformasi kelembagaan secara total hingga pembenahan dari hulu ke hilir. Di samping juga harus adanya kepastian bahwa proses seleksi hakim MA sesuai standar etik yang tinggi.
"Desain pengawasan juga mesti dibenahi, dimana MA mesti membuka ruang yang cukup bagi publik untuk turut mengawasi hakim-hakim MA," pungkasnya.