Soroti Fenomena Amicus Curiae, Jimly Asshiddiqie: Sebaiknya Dibatasi

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Sabtu, 20 April 2024 | 21:12 WIB
Soroti Fenomena Amicus Curiae, Jimly Asshiddiqie: Sebaiknya Dibatasi
Ilustrasi Jimly Asshiddiqie. Jimly menyarankan ke depan MK membatasi pihak yang bisa mengajukan amicus curiae. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyoroti fenomena amicus curiae pada sidang sengketa Hasil Pilpres 2024.

Menurut Jimly Asshiddiqie, pelibatan amicus curiae dalam sidang di MK sudah dipraktikkan sejak awal. Hal ini terjadi bisa karena dua hal. 

Pertama kata Jimly, atas inisiatif MK karena ada pihak yang tak terwakilkan atau bisa bisa oleh masyarakat di luar pihak berperkara.

"Pelibatan "amicus (amici) curiae" dalam perkara di MK sudah dipraktikkan sejak awal, bisa atas inisiatif MK karena ada pihak yang tak trwakili atau oleh msyrakat di luar pihak," ujar Jimly di akun X.

Baca Juga: Cak Imin: Anies Tak Ada Niat Maju Pilkada Jakarta 2024

Namun Jimly menyarankan ke depan MK membuat aturan khusus mengenai amicus curiae agar benar-benar berguna dalam persidangan. 

Aturan khusus itu menurut Jimly, salah satunya adalah membatasi pihak-pihak yang bisa menjadi amicus curiae.

"Ke depan MK sebaiknya atur khusus agar benar-benar brguna. Misal: di Kanada dibatasi harus lawyer, di Itali harus NGOs," tuturnya.

Seperti diketahui sejak menangani sengketa Pilpres 2024, MK menerima 23 pengajuan permohonan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan.

Jumlah ini menjadi kedatangan Amicus Curiae terbanyak sepanjang MK menangani Perkara PHPU Presiden.

Baca Juga: Anies soal Banyak yang Ajukan Amicus Curiae ke MK: Kita Sedang di Persimpangan Jalan

Demikian diungkapkan oleh Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono ketika ditemui pada Kamis (18/4/2024) di Gedung 3 MK.

Berikut daftar 23 pengajuan Amicus Curiae di MK per Rabu (17/4/2024).

1. Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)
2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
3. TOP GUN
4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social) FH UGM
6. Pandji R Hadinoto
7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
8. Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-AIRLANGGA
9. Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto
10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
13. Amicus Stefanus Hendriyanto
14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
15. INDONESIAN AMERICAN LAWYERS ASSOCIATION
16. Reza Indragiri Amriel
17. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan
18. Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)
19. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
20. M Subhan
21. Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM)
22. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub
23. Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI