Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyoroti fenomena amicus curiae pada sidang sengketa Hasil Pilpres 2024.
Menurut Jimly Asshiddiqie, pelibatan amicus curiae dalam sidang di MK sudah dipraktikkan sejak awal. Hal ini terjadi bisa karena dua hal.
Pertama kata Jimly, atas inisiatif MK karena ada pihak yang tak terwakilkan atau bisa bisa oleh masyarakat di luar pihak berperkara.
"Pelibatan "amicus (amici) curiae" dalam perkara di MK sudah dipraktikkan sejak awal, bisa atas inisiatif MK karena ada pihak yang tak trwakili atau oleh msyrakat di luar pihak," ujar Jimly di akun X.
Namun Jimly menyarankan ke depan MK membuat aturan khusus mengenai amicus curiae agar benar-benar berguna dalam persidangan.
Aturan khusus itu menurut Jimly, salah satunya adalah membatasi pihak-pihak yang bisa menjadi amicus curiae.
"Ke depan MK sebaiknya atur khusus agar benar-benar brguna. Misal: di Kanada dibatasi harus lawyer, di Itali harus NGOs," tuturnya.
Seperti diketahui sejak menangani sengketa Pilpres 2024, MK menerima 23 pengajuan permohonan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan.
Jumlah ini menjadi kedatangan Amicus Curiae terbanyak sepanjang MK menangani Perkara PHPU Presiden.
Baca Juga: Cak Imin: Anies Tak Ada Niat Maju Pilkada Jakarta 2024
Demikian diungkapkan oleh Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono ketika ditemui pada Kamis (18/4/2024) di Gedung 3 MK.