Suara.com - Ketua IM57+ Institute, sekaligus mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Praswad Nugraha mendesak Polda Metro Jaya segera segera menahan mantan Ketua KPK Firli Bahuri, tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurutnya kepolisian sudah tidak lagi memiliki alasan tak menahan Firli Bahuri. Hal tersebut menyusul kesaksian mantan ajudan SYL, Panji Harjanto saat persidangan yang mengaku mendengar Firli meminta uang Rp 50 miliar.
Baca Juga: Mantan Ajudan Ungkap Eks Ketua KPK Firli Bahuri Minta Uang Rp 50 Miliar ke Syahrul
"Tidak ada alasan lagi bagi Polda Metro Jaya untuk menunda-nunda penahanan Firli Bahuri. Hal ini karena pasca adanya keterangan itu terdapat potensi adanya intervensi yang dilakukan Firli dalam rangka menghambat proses penanganan perkaranya di Polda Metro Jaya," kata Praswad lewat keterangannya, Sabtu (20/4/2024).
Ditegaskannya, dengan mengulur waktu tidak segera menahan Firli, dikhawatirkan berpotensi penghilangan barang bukti.
"Berbagai upaya untuk mengamankan berbagai potensi alat bukti menjadi penting, termasuk kesaksian. Salah satu tujuan penahanan adalah menghindari tindakan dari tersangka dalam menghilangkan bukti," ujar dia.
Baca Juga: Eks Ajudan Bongkar Transaksi Penyerahan Uang Dolar dari SYL ke Firli di GOR Bulutangkis
"Tidak ada lagi bantahan baik secara yuridis maupun pengalaman praktek penyidikan yang mampu membantah urgensi penahan Firli," Praswad menambahkan.
Menurutnya, keterangan Panji saat sidang kasus korupsi SYL merupakan fakta persidangan.
"Sehingga keterangan Panji tersebut dapat dijadikan bahan pengembangan perkara dalam proses penyidikan perkara Firli," katanya.
Saat proses penyidikan sumber dari pengembangan perkara dapat berasal dari pengaduan masyarakat, pengembangan penyidikan, dan pengembangan persidangan.
Baca Juga: Emosi SYL Meledak Dengar Kesaksian Mantan Ajudan: Panji Lihat Sini, Saya Bapakmu!
"Sudah terungkapnya fakta tersebut seharusnya membuat pihak kepolisian semakin yakin dalam pembangunan kasus ini," kata Praswad.
"Terlebih putusan atas proses persidangan tersebut sudah diputus pengadilan tanpa adanya bantahan secara meteril atas peristiwa tersebut yang dakui hakim," sambungnya.
Sebelumnya, Panji dihadirkan sebagai saksi sidang korupsi yang menjerat SYL dan kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (17/4/2024).
Saat sidang berlangsung hakim menanyakan soal Firli yang meminta uang Rp 50 miliar kepada SYL.
"Saudara mengetahui terkait dengan permintaan uang dari Firli Bahuri bahwa di sini yang saat itu SYL menyatakan terdapat permintaan Rp 50 miliar dari Firli Bahuri. Itu saudara ketahui dari percakapan atau dari apa nih?” kata Hakim Anggota Ida Ayu Mustikawati.
"Dari percakapan Bapak (SYL) waktu itu di ruang kerja," jawab Panji.
Baca Juga: Bukan Orang Partai, Eks Staf Khusus Kementan Akui Diminta SYL Urus Pengadaan Kaos Ultah NasDem
Percakapan itu, lanjutnya, terjadi antara SYL dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta serta staf khusus SYL, Imam Mujahidin.
"Pada saat itu Syahrul Yasin Limpo mengatakan terdapat permintaan uang Rp 50 miliar dari Firli Bahuri. Tapi setelah mendengar perkataan tersebut karena saya merasa itu adalah percakapan rahasia, sehingga saya keluar dari ruangan," tutur Hakim Ida membacakan BAP Panji.
"Baik, Yang Mulia," ucap Panji.
Menurut dia, permintaan uang Rp 50 miliar oleh Firli kepada SYL itu berkenaan dengan perkara yang sedang berproses di KPK.
Informasi tersebut dia ketahui dari pejabat-pejabat Eselon I Kementan yang dikumpulkan SYL di Rumah Dinas Mentan di Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan dengan pejabat-pejabat Eselon I itu, SYL disebut memerintahkan agar Inspektur Jenderal (Irjen) Kementan saat itu, Jan Marinka berkoordinasi dengan KPK.
"Bapak instruksikan Irjen, Inspektur Jenderal untuk koordinasi. Waktu itu Pak Jan Maringka," tandas Panji.