Bela Diri karena Dilecehkan, Wanita di Palembang Terancam 5 Tahun Penjara

Galih Prasetyo Suara.Com
Sabtu, 20 April 2024 | 14:17 WIB
Bela Diri karena Dilecehkan, Wanita di Palembang Terancam 5 Tahun Penjara
Ilustrasi pelecehan seksual. [Pexels]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perempuan 22 tahun asal Palembang, Dilla Rindiani alias Dilla terancam hukuman 5 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Dilla disangkakan melakukan penyiraman air keras kepada rekan suaminya yang bernama Candra.

Bukan tanpa sebab, Dilla menyiram air keras kepada Candra. Menurut pengakuan Dilla, Candra telah melakukan tindak pelecehan seksual kepada dirinya.

Kejadian ini berawal saat Dilla bertemu dengan Candra di Jalan Faqih Usman, Kelurahan I Ulu, Kecamatan SU I Palembang. Candra lantas bertanya kepada Dilla perihal rumah suaminya. Dilla pun kemudian mengantarkan rekan suaminya tersebut.

Baca juga:

Baca Juga: Diduga Terima Pelecehan Seksual oleh Teman Suaminya, Wanita di Palembang jadi Tersangka karena Membela Diri

Keduanya kemudian menuju ke rumah mertua Dilla dengan menggunakan sepeda motor. Saat diperjalan itu, Candra kemudian bertindak asusila. Menurut pengakuan Dilla, Candra menggerayangi tubuhnya hingga ke alat vital.

"Tangannya langsung saya tepiskan, sambil berkata jangan kurang ajar,” ucap Dilla seperti dikutip dari video yang diunggah akun X @Pai_C1, Sabtu (20/4).

Tak terima dengan perlakuan Candra, begitu sampai di rumah mertuanya, Dilla kemudian masuk dan mengambil botol yang ia lihat berisi air bening.

Dilla tidak pernah tahu bahwa botol tersebut berisi air keras. Dilla pun langsung menyiramkan air keras itu ke arah Candra. Setelah itu, Candra melarikan diri.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan bahwa pihaknya memang telah menangkap seorang perempuan di dugaan kasus penganiayaan.

Baca Juga: Detik-detik Pria Tua Lecehkan Kasir Toko Kue, Modusnya Tanya-tanya Toilet

Baca juga:

Menurut Kombes Harryo, motif terduga pelaku ialah jengkel karena ada perbuatan yang tidak senonoh dilakukan oleh korban. Menurutnya, penyiraman itu dilakukan Dilla dilakukan spontan.

Dilla saat ini dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman lima tahun. Kasus yang dialami Dilla ini pun menarik perhatian publik.

"Klo pelaku bikin laporan pada @DivHumas_Polri, maka korban yg akan jd tersangka ??

Pasti kronologi di ceritakan sama pelaku, apa pak pol yg ngetik ga sadar ???" tanya salah satu netizen.

"Kenapa ya dinegri ini banyak kasus mereka yg membela diri kemudian jadi tersangka," sambung akun lainnya.

"usah bgt emg jadi korban pelecehan,bikin laporan gk digubris giliran bales sendiri kaya gni malah jd tersangka. Miris," timpal akun lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI