Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan untuk memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik jaksa KPK berinisial TI. LHKPN jaksa TI diperiksa usai muncul dugaan pemerasan saat menjadi jaksa di KPK.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat mengungkap hasil penelusuran yang dilakukan KPK.
"Kemudian sudah dilakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan. Tim LHKPN juga turun ke lapangan langsung melakukan pemeriksaan-pemeriksaan," kata Ali dikutip pada Sabtu (20/4/2024).
Hasilnya mereka tidak menemukan TI memiliki mobil seperti Mercy atau BMW.
"Misalnya kemarin sempat beredar bahwa di LHKPN-nya tidak tercantum mobil mewah gitu ya, Mercy atau BMW. Ternyata setelah dicek itu foto di rumah tetangganya," ujar Ali.
"Dan sudah dicek seluruh mobil-mobil yang ada di kompleksnya itu, memang betul itu adalah bukan mobil dari milik dari yang bersangkutan (TI)," sambungnya.
Ali lantas mempertanyakan, kendaraan tersebut bisa dinarasikan seolah merupakan milik TI.
"Saya juga tidak tahu kenapa kemudian seolah dinarasikan ada foto di depannya, dia kemudian ada mobil. Dan ternyata kemudian dinarasikan mobil dari yang bersangkutan," ujarnya.
Laporan ke Dewas KPK
Baca Juga: Lagi Skors Sidang MK, Hotman Paris Tiba-tiba Doakan Yusril Ihza Mahendra Segera Jadi Jaksa Agung
Diberitakan sebelumnya, Anggota Dewas KPK Albertina Ho membenarkan menerima laporan soal eks jaksa KPK berinisial TI diduga melakukan pemerasan senilai Rp 3 miliar terhadap saksi.