Suara.com - Tindakan Amerika Serikat (AS) yang menyatakan veto terhadap rencangan resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) agar Palestina mendapa keanggotaan penuh mendapatkan kecaman.
Sikap AS tersebut dianggap sebagai pengkhianatan atas aspirasi bersama dalam menciptakan perdamaian jangka panjang di Timur Tengah.
Atas sikap AS tersebut, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyampaikan sikapnya.
"Indonesia sangat menyesalkan kegagalan DK PBB untuk kesekian kalinya dalam mengesahkan resolusi mengenai keanggotaan penuh Palestina di PBB, dikarenakan veto oleh salah satu anggota tetap DK PBB," kata Kemlu RI dalam pernyataannya di media sosial X, Jumat (19/4/2024).
Baca Juga: Aksi Massa Pro-Palestina Blokade Jembatan Golden Gate San Fransisco, Lalu Lintas Lumpuh Beberapa Jam
Kemlu pun menegaskan kembali dukungan Indonesia terhadap keanggotaan penuh Palestina di PBB.
Dengan memberikan Palestina kedudukan yang patut di antara negara-negara dan kedudukan setara dalam proses perdamaian, Indonesia menilai hal tersebut akan menuju pencapaian solusi dua negara.
Sebelumnya progres agar Palestina mendapat kemerdekaan penuh sempat tersendat pada tahun 2012, saat memperoleh status negara pengamat PBB, meskipun terdapat dukungan penuh dari mayoritas negara anggota PBB.
Sebelumnya, DK PBB yang beranggotakan 15 negara, berkumpul di New York pada Kamis (18/4/2024) untuk melakukan pemungutan suara rancangan resolusi yang dibuat Aljazair untuk merekomendasikan diterimanya Palestina sebagai anggota PBB.
Namun, keanggotaan Palestina dihalangi, walau mendapat 12 suara mendukung serta dua abstain, termasuk Inggris dan Swiss.
Baca Juga: Serangan Iran Tak Buat Israel Kapok Ganggu Palestina, Mer-C Indonesia: Korban Masih Terus Berjatuhan
Padahal, sebuah resolusi dewan memerlukan sedikitnya sembilan suara setuju dan tidak ada veto dari anggota tetap yakni AS, Inggris, Prancis, Rusia, atau China.
Permohonan Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB terjadi di tengah serangan mematikan Israel di Jalur Gaza, menyusul serangan lintas batas pada 7 Oktober 2023 oleh kelompok pejuang Palestina, Hamas.
Kepresidenan Palestina mengecam keras veto AS dengan menyebut tindakan itu tidak adil, tidak etis, dan tidak dapat dibenarkan, serta menantang keinginan komunitas internasional.
Dalam pernyataannya, Kepresidenan Palestina mengatakan bahwa kebijakan agresif Amerika terhadap Palestina, rakyatnya, dan hak-hak sah mereka merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional.
Palestina juga mencatat bahwa veto AS mendorong berlanjutnya perang genosida Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem yang tengah diduduki. (Antara)