Ini Sikap Tegas Kemlu Soal Veto AS yang Hambat Palestina Dapatkan Keanggotaan Penuh PBB

Chandra Iswinarno Suara.Com
Sabtu, 20 April 2024 | 04:05 WIB
Ini Sikap Tegas Kemlu Soal Veto AS yang Hambat Palestina Dapatkan Keanggotaan Penuh PBB
Bendera PBB (UN)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tindakan Amerika Serikat (AS) yang menyatakan veto terhadap rencangan resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) agar Palestina mendapa keanggotaan penuh mendapatkan kecaman.

Sikap AS tersebut dianggap sebagai pengkhianatan atas aspirasi bersama dalam menciptakan perdamaian jangka panjang di Timur Tengah.

Atas sikap AS tersebut, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyampaikan sikapnya.

"Indonesia sangat menyesalkan kegagalan DK PBB untuk kesekian kalinya dalam mengesahkan resolusi mengenai keanggotaan penuh Palestina di PBB, dikarenakan veto oleh salah satu anggota tetap DK PBB," kata Kemlu RI dalam pernyataannya di media sosial X, Jumat (19/4/2024).

Kemlu pun menegaskan kembali dukungan Indonesia terhadap keanggotaan penuh Palestina di PBB.

Dengan memberikan Palestina kedudukan yang patut di antara negara-negara dan kedudukan setara dalam proses perdamaian, Indonesia menilai hal tersebut akan menuju pencapaian solusi dua negara.

Sebelumnya progres agar Palestina mendapat kemerdekaan penuh sempat tersendat pada tahun 2012, saat memperoleh status negara pengamat PBB, meskipun terdapat dukungan penuh dari mayoritas negara anggota PBB.

Sebelumnya, DK PBB yang beranggotakan 15 negara, berkumpul di New York pada Kamis (18/4/2024) untuk melakukan pemungutan suara rancangan resolusi yang dibuat Aljazair untuk merekomendasikan diterimanya Palestina sebagai anggota PBB.

Namun, keanggotaan Palestina dihalangi, walau mendapat 12 suara mendukung serta dua abstain, termasuk Inggris dan Swiss.

Baca Juga: Aksi Massa Pro-Palestina Blokade Jembatan Golden Gate San Fransisco, Lalu Lintas Lumpuh Beberapa Jam

Padahal, sebuah resolusi dewan memerlukan sedikitnya sembilan suara setuju dan tidak ada veto dari anggota tetap yakni AS, Inggris, Prancis, Rusia, atau China.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI