Desak Perampasan Aset Disahkan, Pengamat: Akan Jadi Landasan Kuat Buat Penegakan Hukum

Chandra Iswinarno Suara.Com
Jum'at, 19 April 2024 | 23:50 WIB
Desak Perampasan Aset Disahkan, Pengamat: Akan Jadi Landasan Kuat Buat Penegakan Hukum
Ilustrasi. [Suara.com/Ema Rohimah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengesahan Rancangan Undang-undang tentang Perampasan Aset dinilai perlu segera dilakukan. Sebab dengan pengesahan rancangan undang-undang tersebut akan mendukung upaya penegakan hukum.

Menurut Pengamat Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad) Sigid Suseno, perampasan aset itu menjadi sarana efektif untuk pencucian uang.

"Jadi, kalau pencucian uang itu sebagai follow up crime dengan metode follow the money, maka kalau ada Undang-Undang Perampasan Aset itu akan sangat mendukung penegak hukum untuk bisa menelusuri uang-uang hasil kejahatan, bisa merampas dulu untuk melakukan penegakan atau kepentingan penegakan hukum," katanya, Jumat (19/4/2024).

Ia mengemukakan, penguatan regulasi diperlukan sebab saat ini tidak ada regulasi yang memadai. Kondisi tersebut berdampak pada sulitnya menegakan hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Jokowi Singgung Soal RUU Perampasan Aset Mandek di DPR, Hasto PDIP Beri Sindiran: Demokrasi Juga Sedang Dirampas!

"Jadi, dari sisi regulasinya perlu diperkuat, dari sisi SDM (sumber daya manusia) penegakan hukumnya juga itu perlu diperkuat terkait dengan perspektif organized criminal group, terkait dengan TPPU yang menggunakan sarana-sarana teknologi informasi atau cryptocurrency, dan lain-lain," jelasnya.

Tak hanya itu, ia juga mendorong DPR segera membahas RUU Pembahasan Aset dalam masa sidang berikutnya.

"Jadi, ini menurut saya penting untuk dibahas dan itu akan menjadi landasan hukum yang kuat buat penegak hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyinggung Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang telah diajukan ke DPR untuk dapat segera disahkan.

Menurutnya, pelaku TPPU harus bertanggung jawab dan mengembalikan uang negara atas tindak pidana yang dilakukan dengan diperkuat melalui UU Perampasan Aset.

Baca Juga: Selamatkan Uang Negara, Jokowi Singgung Bola Panas RUU Perampasan Aset Ada di DPR

"Kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara. Kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat. Pihak yang melakukan pelanggaran semuanya harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang diakibatkan," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI