Suara.com - Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Siskaeee yang kini berstatus tersangka dalam kasus pemeran film porno produksi sutradara Irwansyah atau Kelas Bintang. Penahanan diperpanjang selama 30 hari hingga 23 Mei 2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam mengatakan penyidik awalnya memperpanjang masa penahanan Siskaeee selama 30 hari pada 25 Maret hingga 23 April 2024.
"Perpanjangan pengadilan kedua selama 30 hari (24 April 2024 sampai 23 Mei 2024)," kata Ade kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).
Baca juga: Huni Sel Polda Metro Jaya, Siskaeee Jadi Kurus dan Sering Tertawa Sendiri
Kekinian, menurut Ade, penyidik masih menunggu hasil penelitian jaksa penuntut umum atau JPU Kejati DKI Jakarta terhadap berkas perkara Siskaeee dan 11 pemeran lainnya. Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 seluruh tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan.
"Kita masih menunggu hasil penelitian berkas perkara dari JPU (jaksa penuntut umum) pada kantor Kejati DKI Jakarta," katanya.
Sebagaimana diketahui penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara 12 tersangka pemeran film porno produksi sutradara Irwansyah atau Kelas Bintang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 21 Februari 2024 lali.
Ke 12 tersangka tersebut di antaranya Siskaeee, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP, Virly Virginia, Putri Lestari alias Jessica, Caca Novita, Zafira Sun, Arella Bellus, MS, dan SNA. Kemudian Bima Prawira, Fatra Ardianata dan SE selaku pemeran wanita merangkap kru film porno.
Sari 12 tersangka pemeran film porno ini, penyidik baru menahan Siskaeee dan SE. Siskaeee ditahan lantaran dinilai tidak kooperatif usai dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Baca Juga: Sidang Putusan Praperadilan Siskaeee Digelar Hari Ini, Pengacara Berharap Ada Keadilan
Baca juga: Tertekan di Penjara, Siskaeee Ketawa-ketawi seperti Gangguan Jiwa