Absen Pemeriksaan Tersangka, KPK Curigai Surat Sakit Gus Muhdlor: Ini Agak Lain

Jum'at, 19 April 2024 | 18:20 WIB
Absen Pemeriksaan Tersangka, KPK Curigai Surat Sakit Gus Muhdlor: Ini Agak Lain
Absen Pemeriksaan Tersangka, KPK Curigai Surat Sakit Gus Muhdlor: Ini Agak Lain. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengonfirmasi adanya surat keterangan sakit Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor. Surat sakit itu menjadi alasan absennya Gus Muhdlor dari pemanggilan KPK yang dijadwalkan hari ini.

Pemanggilan tersebut dilakukan lembaga antirasuah setelah menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.

Berdasarkan surat yang diterima KPK dari kuasa hukum Gus Muhdlor, dia diketahui sedang menjalani perawatan di RSUD Sidoarjo Barat.

Baca JugaResmi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor Tiba-tiba Sakit saat Dipanggil KPK

Baca Juga: Resmi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba-tiba Sakit saat Dipanggil KPK

"Memang betul ada surat konfirmasi setelah kami cek ke bagian persuratan dan ke tim penyidik, memang ada surat dari penasihat hukumnya bahwa yang bersangkutan hari ini tidak bisa hadir di Gedung Merah Putih KPK dengan alasan sedang dirawat di RSUD Sidoarjo Barat," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/4/2024).

Lebih lanjut, Aki juga menyebut adanya lampiran surat keterangan dokter yang merawat Gus Muhdlor. Namun, Ali mengkritisi surat tersebut.

"Dirawat sejak 17 April 2024 sampai dengan sembuh. Ini memang agak lain suratnya. Sampai sembuhnya kapan kan kami enggak tahu, penyakitnya juga enggak tahu," ujar Ali.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali langsung kabur saat dikonfirmasi wartawan soal pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo. (Suara.com/Yaumal).
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali langsung kabur saat dikonfirmasi wartawan soal pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo. (Suara.com/Yaumal).

"Oleh karena itu, tentu dari surat ini saja kami menganalisis alasan yang kemudian disampaikan setidaknya kurang begitu jelas," tambah dia.

Baca Juga: Muhdlor Masih Menjabat Bupati Sidoarjo Meski Jadi Tersangka KPK

Baca Juga: Jadi Tersangka Dan Dipanggil KPK, Hingga Jumat Siang Gus Muhdlor Belum Menampakkan Diri

Untuk itu, dia mengimbau kepada dokter yang merawat Gus Muhdlor untuk bersikap kooperatif dengan menyampaikan alasan yang bisa diterima.

"Kita tahu ada perkara juga yang dulu kemudian KPK lakukan proses penyidikan dengan alasan kesehatan, ternyata kemudian juga bisa dipertanggungjawabkan, dipersoalkan secara hukum karena kesengajaan untuk menghalangi proses penyidikan dan lain-lain," tutur Ali.

Resmi Tersangka

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BPPD Sidoarjo (ANTARA/HO-Pemkab Sidoarjo)
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BPPD Sidoarjo (ANTARA/HO-Pemkab Sidoarjo)

"Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," ungkap Ali.

Dia menjelaskan, Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang dianggap cukup setelah dilakukan gelar perkara. 

Baca Juga:

Khotbah Berbau Penistaan Agama, Orang yang Polisikan Pendeta Gilbert Ternyata Farhat Abbas

Ngeri! Tergeletak di Atas Kasur, Jasad 7 Korban Kebakaran Ruko di Mampang Kondisinya Sudah Gosong

"Melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya," ujar Ali.

Lebih lanjut, dia menyebut ditemukan bukti bahwa Gus Muhdlor diduga turut menikmati uang hasil korupsi dari hasil pemotongan pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah di BPPD di Kabupaten Sidoarjo.

"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggung jawabkan didepan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," kata Ali.

Meski begitu, KPK belum melakukan penahanan terhadap Gus Muhdlor. Sebab, kata Ali, proses perkembangan kasus ini bakal disampaikan secara bertahap kepada publik.

"Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik," tandas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI