"Saya bilang 'kasihan orang tua udah nangis', trus dia bilang 'iya saya akan jujur', saya rasa momen udah pas, saya tanya 'siapa yang nembak', dia jawab 'saya yang nembak tapi perintah bapak', gitu," sambungnya.
![Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E. [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/03/12/78100-lpsk-mencabut-perlindungan-bharada-e.jpg)
Akibat perbuatannya, Bharada E sempat divonis dengan pidana 1 tahun 6 bulan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2023) atas kasus kematian Brigadir Joshua.
Waktu itu, Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun beberapa waktu kemudian, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM mengatakan Bharada Bharada E telah bebas bersyarat pada Jumat (4/8).