Tak Ada Itikad Baik dari Perusahaan Angkot? Kuasa Hukum Wartawan Foto Korban Tabrak Lari Akan Gugat Perdata

Andi Ahmad S Suara.Com
Jum'at, 19 April 2024 | 15:00 WIB
Tak Ada Itikad Baik dari Perusahaan Angkot? Kuasa Hukum Wartawan Foto Korban Tabrak Lari Akan Gugat Perdata
Tangkapan Layar Pelaku Tabrak Lari atau sopir angkot 32 Bogor yang Dilingkari (Ist).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dodi menyatakan hal itu kemungkinan besar dilakukan karena hingga saat ini belum terlihat ada itikad baik yang di lakukan oleh perusahaan pemilik angkutan kota tersebut kepada korban. Sedangkan dalam pasal 234 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009. Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas tertulis bahwa pengemudi, pemilik ranmor dan/atau Perusahaan Angkutan Umum lah yang bertanggung jawab atas kerugian yang diderita korban.

Tampang Sopir Angkot Tabrak Lari Wartawan Foto di Bogor [Ist]
Tampang Sopir Angkot Tabrak Lari Wartawan Foto di Bogor [Ist]

"Memang perwakilan perusahaan sempat mendatangi rumah sakit dan juga menghubungi kami terkait penanganan ini. namun belum ada satupun alasan logis yang bisa diterima oleh klien kami terkait penyelesaian persoalan ini"

Menurut korban, saat kejadian hingga operasi dilakukan, sama sekali tidak ada perwalikan dari perusahaan yang seharusnya bertanggung jawab atas kejadian ini datang ke rumah sakit.

"Disisi lain akibat dari kelalaian pengemudi tersebut, satu jari klien kami putus. dan jari tersebut adalah jari yg sangat penting dalam menunjang pekerjaan klien kami sebagai pewarta foto. jadi tolong agak serius lah dalam menyikapi kejadian ini," pinta dia.

"Jika dalam minggu ini belum juga ada komunikasi, kami akan layangkan surat somasi dan dilanjutkan dengan gugatan tentunya," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI