Suara.com - Penyiksaan terhadap balita di tempat penitipan anak juga terjadi di Singapura. Seorang balita berumur 13 bulan ditampar pengasuhnya karena menolak minum susu.
Akibar kejadian menampar bayi itu, si pengasuh dijatuhi hukuman penjara selama sembilan bulan.
Melansir mustsharenews, insiden itu terungkap setelah ayah bayi melihat tanda merah di wajahnya dan meminta tempat penitipan anak untuk menyelidiki masalah tersebut.
Pengasuh 40 tahun itu mengaku bersalah atas tuduhan memperlakukan bayi dengan buruk di pengadilan.
Menurut laporan, ia bertanggung jawab atas bayi-bayi berusia antara dua hingga 18 bulan di penitipan itu.
Baca juga:
Sekarang Lebih Gampang Menemukan Lokasi Toilet Bidet di Singapura, Berikut Caranya
Gunung Ruang Meletus, Puluhan Penerbangan di Malaysia dan Singapura Dibatalkan
Pada 15 Maret 2023, ketika mencoba memberi susu kepada bayi perempuan berusia 13 bulan, bayi itu menolak, kemudian ia menamparnya.
Tidak hanya menampar, tapi dia juga mendorong bayi tersebut ke posisi merangkak sambil menangis. Dia kemudian mencoba menyembunyikan tanda-tanda tersebut dengan kompres es sebelum pulang.
Ayah bayi yang datang menjemput anaknya di penitipan bayi tidak puas dengan penjelasan bahwa bayinya jatuh dari tempat tidurnya. Dia meminta rekaman CCTV dan akhirnya mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.
Pihak sekolah akhirnya memberhentikan si pengasuh tersebut dari pekerjaannya setelah kejadian itu dan setelah sang ayah melaporkannya ke polisi, ia ditangkap pada Desember 2023.