Satgas Tangkap Puluhan Pelaku Pungli di Karawang Selama Libur Lebaran

Erick Tanjung Suara.Com
Jum'at, 19 April 2024 | 03:30 WIB
Satgas Tangkap Puluhan Pelaku Pungli di Karawang Selama Libur Lebaran
Ilustrasi pungli [Foto: Suaraindonesia]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Petugas menangkap puluhan orang yang diduga melakukan aksi pungutan liar atau pungli selama musim libur lebaran di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

"Ada 25 orang pelaku yang kami amankan karena melakukan pungli di berbagai tempat di wilayah Karawang," kata Ketua Satgas Saber Pungli Karawang, Kompol Prasetyo di Karawang, Kamis (18/4/2024).

Ia menyampaikan, dari pengungkapan 25 orang yang melakukan praktik pungli itu, petugas Tim Saber Pungli menyita barang bukti berupa uang tunai sebanyak 516 ribu.

Disebutkan bahwa para pelaku pungli itu diamankan dari sejumlah pusat keramaian seperti kawasan pertokoan, pasar, terminal serta tempat-tempat wisata.

Baca Juga: Pendidikan Ferry Irawan Eks Suami Venna Melinda, Kini Dicalonkan Jadi Wakil Bupati di Jawa Barat

Para pelaku pungli yang diamankan itu merupakan hasil dari kegiatan penyisiran Tim Saber Pungli pada 16-26 April 2024.

Jadi mereka terjaring karena ada kegiatan penyisiran Tim Saber Pungli. Di luar waktu itu, kemungkinan aksi pungli di wilayah Karawang masih banyak di berbagai tempat.

Prasetyo menyebutkan, modus para pelaku pungli yang ditangkap itu umumnya terkait dengan penarikan uang parkir, yakni parkir liar yang tidak dilengkapi dengan karcis parkir.

“Mereka mematok tarif parkir seenaknya,” ujar dia.

Para pelaku pungli yang beraksi dengan modus memungut biaya parkir itu biasanya mematok biaya parkir antara Rp5-10 ribu per kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil.

Baca Juga: Libur Lebaran 2024: Okupansi Hotel Wisatawan di Yogyakarta Tembus 90 Persen

Mereka yang terjaring dalam penyisiran Tim Saber Pungli itu selanjutnya dilakukan pembinaan oleh Tim Saber Pungli Karawang. Kemudian berjanji melalui surat pernyataan untuk tidak mengulangi aksi pungli. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI