Sekjen PDIP Tanggapi Soal Megawati Tidak Tepat Sampaikan Amicus Curiae ke MK

Erick Tanjung Suara.Com
Jum'at, 19 April 2024 | 02:25 WIB
Sekjen PDIP Tanggapi Soal Megawati Tidak Tepat Sampaikan Amicus Curiae ke MK
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menuliskan amicus curiae dengan menggunakan tinta berwarna merah. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto buka suara terkait pernyataan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan yang menyebut Megawati Soekarnoputri tidak tepat menyampaikan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.

Hasto menyatakan Otto yang awalnya meminta Megawati menjadi saksi dalam sidang sengketa pilpres. Kendati demikian, Megawati tidak jadi dipanggil sebagai saksi di persidangan meski sudah bersedia hadir.

"Pak Otto Hasibuan barangkali lupa ya bahwa beliaulah yang meminta kehadiran Bu Mega sebagai saksi," kata Hasto di Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Menurutnya, setelah Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae untuk menyatakan pendapatnya malah dikritik oleh Otto. Dia pun menegaskan Megawati mengajukan amicus curiae bukan sebagai ketua umum PDI Perjuangan ataupun mantan presiden, melainkan warga negara Indonesia.

"Tetapi dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia yang memiliki tanggung jawab bahwa kedaulatan itu berasal dari rakyat," jelasnya.

Sebelumnya, Selasa (16/4), Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengatakan bahwa Megawati Soekarnoputri tidak tepat menyampaikan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait perkara PHPU Pilpres 2024 kepada Mahkamah Konstitusi karena merupakan pihak yang berperkara.

"Kalau Ibu Mega, dia merupakan pihak dalam perkara ini, sehingga kalau itu yang terjadi, menurut saya tidak tepat," kata Otto ketika ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan amicus curiae merupakan suatu permohonan yang diajukan oleh seorang pihak untuk menjadi sahabat pengadilan.

"Sahabat pengadilan itu seharusnya bukan pihak di dalam perkara. Itu harus dicermati. Jadi, mereka orang-orang yang independen, tidak merupakan bagian dari perkara. Dia tidak terikat pada si A dan si B," ujarnya.

Baca Juga: Pengamat Politik UNS: Amicus Curiae Bentuk Keseriusan Megawati Hadapi Sengketa Pilpres

Otto mencontohkan amicus curiae dari perguruan tinggi yang bukan merupakan partisan. Pihak seperti itu diperbolehkan mengajukan amicus curiae.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI