Suara.com - Richard Eliezer atau yang lebih dikenal dengan Bharada E kembali membuat heboh publik. Kali ini, pemuda yang sempat terlibat dalam kasus kematian Brigadir Joshua itu dikabarkan pindah agama.
Bharada E dikabarkan telah resmi diterima sebagai anggota Gereja Katolik pada Rabu (17/04/2024).
Melalui pelayanan Pastor John Bomba Pr di Gereja Katolik Paroki Raja Damai Tikala, Manado, Bharada E didampingi calon istrinya, Duce Maria Angeline Christanto alias Ling Ling telah resmi memeluk agama Katolik.
Bukan cuma itu saja, Bharada E dan Ling Ling juga kabarnya akan segera menikah. Keduanya akan mengucap janji suci pernikahan di depan altar Gereja pada pertengahan April 2024.
Baca Juga: Beda Pendidikan Pendeta Gilbert dan Garren: Duo Bapak-Anak Ledek Zakat dan Paksa Jemaat Kirim Uang
Namun, sebelum menjadi penganut Agama Katolik, Bharada E memeluk Agama yang sama dengan kedua orang tuanya yakni Kristen Protestan.
Berikut Profil lengkap Bharada E
Nama lengkap : Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Tempat tanggal Lahir : Manado, Sulawesi Utara pada 14 Mei 1998
Pendidikan : Pusat Pendidikan Brimob, Wakutosek, Jawa Timur (2019)
Agama : Dulu Kristen Protestan, sekarang Katolik
Baca Juga: Khotbah Berbau Penistaan Agama, Orang yang Polisikan Pendeta Gilbert Ternyata Farhat Abbas
Bharada E Terlibat Kasus Pembunuhan
Sebelumnya, Bharada E sempat divonis dengan pidana 1 tahun 6 bulan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2023) atas kasus kematian Brigadir Joshua.
Saat itu, Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Beberapa waktu kemudian, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM mengatakan Bharada Bharada E telah bebas bersyarat pada Jumat (4/8).
"Tanggal 4 Agustus 2023 Richard Eliezer mulai menjalani program cuti bersyarat sampai dengan tanggal 31 Januari 2024," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangannya di Jakarta, Mengutip Antara Selasa (08/08/2023).
Menurut Rika, dengan dimulainya cuti bersyarat tersebut, maka status Richard Eliezer telah berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.
"Cuti bersyarat yang diberikan berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 Pasal 114 adalah selama enam bulan," ujar Rika.
Selama menjalani cuti bersyarat, kata Rika, Eliezer sebagai klien pemasyarakatan wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan.
Adapun majelis hakim menilai Eliezer bukan merupakan pelaku utama, sehingga memungkinkan bagi Eliezer untuk memperoleh status justice collaborator.