Suara.com - Masalah kawin kontrak menjadi rahasia umum yang terjadi di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Masalah sosial bahkan pernah dijadikan oleh artis Syahrini sebagai bahan penelitian skripsinya.
Hal itu pernah diungkap Syahrini pada 2015 saat menjadi bintang tamu di kanal Youtube Najwa Shihab yang mengangkat tema, 'Pencuri Perhatian'
Syahrini yang merupakan jebolan Universitas Pakuan, Bogor jurusan hukum perdata, mengatakan kawin kontrak menjadi tema besar yang ia angkat dari skripsinya.
Baca juga:
Baca Juga: Asik Foto Syawalan, Syahrini Pede Pamer Tas Hermes Miliaran: Shining Banget!
Menurut Syahrini, isu itu ia ambil juga disebabkan faktor lokasi yang dekat dengan rumahnya. Ia pun mengaku langsung turun ke lapangan untuk mengamati wanita-wanita yang menjalani kawin kontrak.
Skripsiku tentang kawin kontrak yang banyak terjadi di kawasan Puncak. Aku berkunjung kesana dan mewawancarai wanita-wanita yang di kawin kontrak, karena rumahku kebetulan di Bogor, jadi dekat (Puncak)," ungkap Syahrini seperti dikutip, Kamis (18/4).
Wanita bernama lengkap Fatima Syahrini Zaelani ini menyelesaikan pendidikannya di Universitas Pakuan pada 2007.
Kawin kontrak saat ini tengah jadi perhatian publik. Terbaru, pihak kepolisian menangkap dua orang perempuan berusia 21 tahun (RN) dan 51 tahun (LR) atas dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan modus kawin kontrak.
Baca juga:
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur Ajun Komisaris Polisi Tono Listianto di Cianjur, Senin, mengatakan terungkapnya kasus TPPO tersebut setelah ada laporan satu dari enam orang korban yang merasa dijebak kedua pelaku untuk melayani pria asal Timur Tengah dengan mahar Rp100 juta pada Minggu (14/4).
Baca Juga: Syahrini Kedapatan Makan Caviar di Tengah Kabar Kehamilan, Memang Boleh?
"Kami menangkap RN dan LR pelaku TPPO dengan modus kawin kontrak. Pelaku sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2019 dan korban dijanjikan mendapat uang mulai dari Rp30 juta hingga Rp100 juta, namun dibagi dua dengan pelaku," katanya mengutip dari Antara.
Tono menjelaskan kedua berbagi tugas, yakni RN mencari gadis yang akan dijajakan kepada pria hidung belang asal Timur Tengah, sedangkan LR mencari calon pembeli atau pria yang mencari pasangan untuk kawin kontrak.
Keduanya memiliki data dan koleksi foto gadis yang akan ditawarkan dengan mahar mulai dari Rp30 juta sampai ratusan juta. Dana tersebut sudah termasuk paket amil, orang tua wali yang sudah disiapkan kedua pelaku, namun bukan petugas dari Kemenag, dan orang tua asli korban.
"Setelah cocok, pelaku mempertemukan korban dengan calon pembeli. Mereka akan dinikahkan menggunakan amil dan orang tua wali palsu yang merupakan sindikat dari pelaku sehingga banyak korban yang terjebak, namun tidak berani melapor," katanya.
Setelah ijab kabul dilakukan, pelaku akan mengambil uang yang disepakati dan dipotong 50 persen, termasuk untuk membayar amil, wali dan saksi palsu yang sudah disiapkan dalam satu paket.
Polisi masih mendalami kasus TPPO berkedok kawin kontrak tersebut karena diduga korbannya cukup banyak. Hingga kini baru terungkap enam orang korban, sementara kedua pelaku sudah menjalankan aksinya selama empat tahun terakhir.