PSI Ingatkan Heru Budi Soal Makelar Tanah Pembayaran Pembebasan Lahan Normalisasi Ciliwung

Kamis, 18 April 2024 | 19:47 WIB
PSI Ingatkan Heru Budi Soal Makelar Tanah Pembayaran Pembebasan Lahan Normalisasi Ciliwung
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. [Suara.com/Fakhri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam proyek normalisasi Ciliwung, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bertugas untuk membebaskan lahan. Sementara, pengerjaannya dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Terkait pembayarannya, Heru mengatakan pihaknya sudah memberikan dana yang harus dibayar pada alokasi 2023 kepada kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta. Nantinya, besaran nominal pembayaran atas bidang lahan yang dibebaskan ditentukan BPN.

"Pembayaran, sekarang ada di BPN. Dari administrasi sudah beres. Tinggal BPN menyatakan itu sah atau tidak milik si A, B. Jika sah, ya bayar," ujar Heru di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (18/4).

Dalam penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI Jakarta tahun 2023, Heru juga menyampaikan saat ini normalisasi dan restorasi sungai telah terlaksana sepanjang 7 kilometer.

Atas pengerjaan ini, terjadi peningkatan kapasitas tampungan air saat ini memiliki volume sebesar 269.355 meter kubik.

"Normalisasi 7 kilometer ada di dua wilayah. Jakarta Timur ada, Jakarta Selatan ada," jelas Heru.

Dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) tahun 2023, alokasi anggaran pembebasan lahan normalisasi sungai digelontorkan Rp496 miliar. Setelah pembebasan lahan dilakukan, pemerintah akan membangun tanggul (sheetpile) dengan panjang trase sungai 4,3 kilometer.

Rinciannya, di Kelurahan Kampung Melayu sepanjang 1,3 kilometer, Rawajati 1 kilometer, Cawang 1,5 kilometer, dan Cililitan 0,5 kilometer.

Sementara, pada tahun 2024, Pemprov DKI berencana melanjutkan pembebasan lahan untuk pengerjaan Normalisasi Ciliwung sepanjang 3,2 kilometer. Rinciannya, Kelurahan Manggarai 1,5 kilometer, Kelurahan Kebon Manggis 1,2 kilometer, dan Kelurahan Bukit Duri 0,5 kilometer.

Baca Juga: Boncos! Pegawai Dishub DKI Buang Sampah Sembarangan Di Puncak Kena Sanksi, Tunjangan Rp 46 Juta Melayang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI